KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Hidup enggan mati tak mau, begitulah nasib Danum, produk air minum dalam kemasan (AMDK) Pemerintah Kapuas. Kalangan legislatif pun mempertanyakan nasib perusahaan ini.
“Pemerintah wajib memikirkan nasib perusahaan AMDK tersebut. Sebab, perusahaan tersebut merupakan aset daerah yang patut dipertanggungjawabkan,” tegas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Robert L Gerung di Kuala Kapuas, Selasa (7/3/2017).
Untuk membangun AMDK Danum tersebut, katanya, butuh anggaran yang tak sedikit. Selain jumlah yang banyak, yang perlu diingat juga adalah dana yang digunakan untuk membangun perusahaan tersebut merupakan yang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.
Untuk itu, tambahnya, jika sudah dilakukan proses pelelangan dan sudah ada pemenangnya, tentunya pemanang wajib untuk menjalankannya. Apalagi bila rekanan yang menang sudah teken nota kesepemahaman (MoU), mestinya perusahaan tersebut sudah menjalankan usaha tersebut.
Sekarang? Perusahaan tersebut dibiarkan mangkrak, seolah-olah badan usaha tersebut tidak memiliki nilai. Padahal, miliaran rupiah dana dikucurkan untuk membangunnya.
“Saya berharap bagi pemenang lelang agar segera menjalankan perusahaan tersebut agar dapat dinikmati oleh masyarakat Kabupaten Kapuas,” ucap Robert.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi I H Darmawandi. Dengan tegas dia mengatakan, jika sudah ada pemenang dan sudah teken MoU, tentunya perusahaan pemenang wajib wajib untuk menjalankannya.
“Saya minta kepada pemenang AMDK Danum kiranya dapat menjalankan perusahaan tersebut, apalagi perusahaan tersebut sudah mangkrak cukup lama,” pungkasnya. (nad)
Discussion about this post