KALAMANTHANA, Sambas – Ini peringatan bagi wanita, apalagi yang masih di bawah umur. Jangan sekali-kali tergoda pria pemberi harapan palsu (PHP). Urusannya bisa repot.
Itulah yang dialami Bunga (16 tahun), warga Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas. Dia tertipu bujuk rayu dan PHP pria berinisial L. Kini, dia melaporkan pria tersebut ke Polsek Selakau karena lari dari tanggung jawab setelah mencicipi tubuhnya.
Menurut keterangan orang tua Bunga, pada Selasa (21/2) malam itu, Bunga dijemput L di rumahnya dengan ajakan untuk jalan-jalan menikmati udara malam. Dari awal, niat L tampaknya sudah tidak baik. Bunga diajak ke tempat gelap dan sepi di salah satu jalan setapak Desa Gayung Bersambut, Kecamatan Selakau.
Dengan sedikit trik dan tipu muslihat, L berhasil membuka baju dan pakaian dalam Bunga. Seketika itu juga, dalam posisi Bunga tanpa busana, L asyik bertualang melampiaskan syahwatnya.
Pada awalnya, ajakan L untuk melakukan hubungan badan itu sempat ditolak Bunga. Tapi, mulut manis L yang berbisa, membuat sang gadis takluk. Terlebih, L berjanji akan bertanggung jawab bila terjadi sesuatu hal seperti hamil.
Setelah beberapa hari kemudian, Bunga menanyakan pertanggungjawaban L terhadap dirinya. Sialnya, L pura-pura pikun dan menolak bertanggung jawab terhadap Bunga atas apa yang sudah dilakukannya. Atas sikap yang tidak bertanggung jawab inilah Bunga melaporkan L ke pihak kepolisian.
Kapolsek Selakau melalui Kanit Reskrim Polsek Selakau Aiptu Isbagio membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan. Korban datang untuk membuat laporan pengaduan diantar langsung orang tuanya untuk melaporkan L atas tindakan pencabulan yang dilakukannya beberapa hari yang lalu.
“Pelaku L dengan bujuk rayu dan janji akan bertanggung jawab terhadap korban, berhasil untuk melakukan hubungan suami istri, namun korban sendiri masih di bawah umur sehingga pelaku dapat di jerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 jo pasal 82 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.” ujar Aiptu Isbagio. (pnc/ik)
Discussion about this post