KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Kejaksaan Negeri Kapuas tak main-main dalam memperkuat bukti dugaan korupsi dana honor tunjangan daerah di Dinas Kesehatan Kapuas. Mereka pun melakukan penggeledahan di kantor instansi tersebut.
Penggeledahan ini dilakukan dalam upaya mengungkap sekaligus pengembangan kasus korupsi dengan tersangka Cornedy, bendahara Dinas Kesehatan Kapuas. Penggeledahan yang mulai berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB itu dilakukan untuk mencari bukti baru dalam kasus tersebut.
Kepala Kejasaan Negeri Kapuas, Subroto, mengatakan penggeledahan yang dilakukan pihaknya di kantor Dinas Kesehatan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan terkait kasus korupsi tunda dan gaji yang dilakukan oleh Cornedy.
Dengan dilakukannya penggeledahan ini diharapkan kejaksaan dapat menemukan bukti baru dalam pengungkapan kasus ini. “Saya berharap penggeledahan yang dilakukan hari ini dapat menghasilkan bukti baru sehingga kasusnya dapat lebih terbenderang,” ucap Kajari, Selasa (7/3/2017).
Seperti diketahui, Cornedy, bendahara pada Dinas Kesehatan Kapuas, ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan yang cukup dikebut. Hanya dalam waktu enam hari saja, prosesnya sudah naik ke tingkat penyidikan.
“Proses penyelidikan yang kami lakukan tergolong paling cepat sepanjang sejarah sebab hanya dengan tempo waktu enam hari saja sudah naik ke proses penyidikan dengan menetapkan CRD sebagau tersangka,” papar Kajari Kapuas Subroto melalui Kasi Pidsus Andrianto Budi Santoso, Sabtu (25/2) di Kuala Kapuas.
Dikatakan jumlah uang yang diduga dikorupsi berjumlah Rp 771 juta yang diperuntukan bagi pembayaran honor tunda 4 Puskesmas tahun anggaran 2016 terhitung sejak bulan November 2016. Di antara puskesmas itu antara lain Puskesmas Lupak, Kapuas Hulu, Jangkang.
Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan cara setelah menerima SP2D dari bagian keuangan Setda Kapuas dalam bentuk cek, kemudian cek dicairkan di Bank Pembangunan Kalteng.
Setelah anggaran cair, sebagian dibayarkan via rekening bank, dan sebagian lagi dilakukan dengan pembayaran tunai, namun hal itu tidak dilakukan. Dan uangnya disimpan kembali rekening pribadi pelaku dan pembayaran tidak dilakukan hingga sekarang.
Cornedy akhirnya ditangkap pihak Kejari pada Minggu (27/2) malam di sebuah wisma di Jalan Nyai Undang, Palangka Raya, sekitar pukul 22.00 WIB. Selain menangkap CRD, kejaksaan juga mengamankan sebuah mobil Honda Oddysey warna hitam tahun 2012 dengan nomor plat polisi B 1504 TZZ.
Selain Honda Oddysey itu, Kejari kemudian juga menyita dua mobil lainnya, terdiri dari Honda HRV serta satu unit lainnya Honda CRV. (nad)
Discussion about this post