KALAMANTHANA, Muara Teweh – Masih ingat Helmiyadi alias Imi? Dia pria yang ditangkap aparat Polres Barito Utara terkait kepemilikan puluhan ribu butir pil carnophen produksi zenith, lebih dua bulan lalu. Hingga kini, penanganannya masih di tingkat kepolisian.
Meski sudah cukup lama, kasus ini belum juga tuntas. Belum ada kesimpulan yang dimunculkan pihak kejaksaan apakah berkasnya sudah lengkap atau belum. Tentu saja, lambannya penanganan kasus ini memicu tanda tanya: ada apa gerangan?
Ternyata, persoalannya simpel. “Untuk berkas Imi, jaksanya pindah (tugas). (Jaksa) yang baru belum bikin kesimpulan. Kami masih menunggu,” ujar Kapolres Barut, AKBP Roy Sihombing melalui Kasat Narkoba AKP Tugiyo kepada KALAMANTHANA di Muara Teweh, Rabu (8/3/2017).
Pada Kamis (1/12/2016) lalu, Polres Barut merilis penangkapan Helmiyadi alias Imi, warga Jalan Permata Hijau VI RT 8 Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah. Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 25.400 butir pil zenith.
“Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di rumah tersangka Helmiyadi alias Imi di jalan Permata Hijau VI Rt 8 Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, sering terjadi peredaran obat zenith carnophen yang tidak boleh diedarkan lagi. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar bahwa di tempat tersebut memang ada tindak pidana bidang kesehatan,” ujar Roy saat itu.
Sekitar sebulan setelah penangkapan itu, barang bukti tersebut dimusnahkan Polres Barut. Dari barang bukti sebanyak itu, 25.350 butir pil setan itu di antaranya dimusnahkan. Masih tersisa sedikit untuk barang bukti penanganan kasus ini.
Kepada tersangka pasal yang dikenakan yaitu pasal 197 jo 196 Undang-undang No 36 Tahun 2008 tentang Kesehatan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (atr)
Discussion about this post