KALAMANTHANA, Penajam – Keputusan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara membatalkan rencana rasionalisasi honorer, mendapat sambutan antusias dari tenaga harian lepas di wilayah Bumi Benuo Taka itu.
Salah satunya disuarakan H Alwi, tenaga harian lepas di Dinas Pertanian PPU. Alwi yang juga jadi tim aksi pada Komite Revisi UU ASN Kabupaten PPU, menyatakan sikap pemerintah sangatlah bijak. Pemkab PPU, menurutnya, tetap mengakomodir dan tidak merasionalisasi TGL yang merupakan putra-putri PPU sendiri.
“Harapan kami, agar eksekutif dan legislatif bersepakat dan komitmen tentang THL yang ada sambil menunggu revisi UU ASN sehingga pemerintah daerah tidak berkepanjangan mengurus THL di PPU ini,” ujar Alwi kepada KALAMANTHANA, Kamis (9/3/2017).
Dia berpendapat, dengan adanya inisiatif DPR dalam UU ASN, maka revisi itu sudah melewati proses penghitungan yang matang, tentang baik dan buruknya rencana revisi itu. “Tak sedikit ahli pikir yang merumuskan revisi UU ini, mulai dari pusat sampai ke daerah. Daerah tak usah terlalu khawatir. Simaklah pasal 131 A itu, jelas sekali roh revisi UU ASN. Hanya saja, niat dan keseriusan pemerintah untuk menyelesaikan urusan honorer dan THL yang diperlukan,” ujarnya.
Sebelumnya, melalui Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten PPU, Alimuddin, Pemkab PPU memutuskan urung melakukan rasionalisasi atau pengurangan honorer/THL. “Pengurangan tenaga harian lepas atau honorer tidak jadi dilakukan pada tahun ini,” kata Alimuddin.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2011, jumlah THL di lingkungan pemerintah kabupaten sudah berlebih, yakni mencapai 3.125 orang. Rencana pengurangan honorer tersebut untuk menekan pemborosan anggaran, seiring merosotnya kondisi keuangan daerah.
Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara beberapa waktu sebelumnya mengungkapkan anggaran yang digelontorkan setiap tahun untuk membayar ribuan THL itu mencapai lebih kurang Rp47 miliar.
Menurut Alimuddin, pembatalan itu karena penganggaran kegiatan THL atau honorer sudah dimasukkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing SKPD.
“Kami akui jumlah 3.125 honorer dengan sekitar 70 persen di antaranya merupakan tenaga admnistrasi itu sangat berlebihan. Dengan pembatalan itu, seluruh SKPD diinstruksikan tidak lagi melakukan penambahan THL,” tambahnya.
Ia menambahkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan melakukan pengawasan dan pendataan terhadap para THL, terutama terkait kinerjanya. “Pengawasan lebih ditingkatkan. Jika ada SKPD yang melakukan penambahan THL secara sepihak akan dikenakan sanksi,” ujarnya. (myu)
Discussion about this post