KALAMANTHANA, Muara Teweh – Peredaran obat terlarang carnophen produksi Zenith meruyak di Barito Utara, Kalimantan Tengah. Satu demi satu pengedarnya ditangkap polisi. Bagaimana Dinas Kesehatan setempat menyikapinya?
Kepala Dinas Kesehatan Barut, Robansyah, didampinggi Kepala Seksi Pelayanan Rujukan Kefarmasian, Makanan, Alkes, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Eni Pranjiah, menegaskan pihaknya sudah melakukan sosialisasike penjual obat di pasar-pasar agar tak menjual obat yang termasuk golongan terlarang atau jenis obat keras yang harus melalui resep dokter.
“Saya sangat prihatin dan miris dengan kejadian akhir-akhir ini terkait penyalahgunaan obat terlarang yang beredar di kalangan masyarakat Barut,” ujar Roban kepada wartawan di Muara Teweh, Kamis (9/3/2017).
Selain meminta obat-obat tersebut tak dijual bebas, kepada pemilik toko penjual obat dan apotek juga sudah diminta agar selektif melihat pembeli obat jenis tertentu. Ini untuk menghindari penyalahgunaan obat-obatan.
“Kalau ada anak yang masih sekolah dan belum dewasa membeli obat dalam jumlah yang banyak, itu juga harus dipertanyakan. Bisa saja itu disalahgunakan sebagai campuran di minuman,” tegasnya.
Soal pemakaian zenith bagi kesehatan, Eni menyampaikan carnophen adalah obat untuk mengatasi nyeri. Obat itu termasuk dalam golongan obat yang harus menggunakan resep dokter.
“Apabila dipakai melebihi dosis, zenith itu bisa mengakibatkan penggunanya seperti fly atau berkhayal dan membuat jaringan sarap otak rusak,” kata sarjana farmasi ini. Zenith apabila dipakai melebihi ketentuan, juga membuat ketagihan dan menjadikan emosi seseorang sulit terkontrol.
Robansyah mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar mengawasi anak-anaknya baik di rumah atau dalam pergaulannya karena sekarang ini pergaulan dan lingkungan sangat mempengaruhi kejiwaan anak. Para pengedar narkoba tidak memandang usia dalam melancarkan aksi jahatnya. (atr)
Discussion about this post