KALAMANTHANA, Penajam – Tim Saber Pungli Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai unjuk gigi. Mereka mengamankan seorang honorer perangkat desa di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu karena diduga melakukan pungli pengurusan surat tanah di kantor desa setempat.
Ketua Tim Saber Pungli PPU, Kompol Nina Ike Herawati, membenarkan adanya dugaan pungli yang dilakukan D (41), honorer pada staf Pertanahan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (PPSDA) Desa Babulu Darat itu. Tersangka kedapatan melakukan pungutan kepada warga yang sedang melakukan pengurusan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) dan menyita uang senilai Rp2,4 juta berserta berkas-berkas SKT.
Penangkapan berlangsung pada Kamis (9/3). “Untuk mengungkap bukti-bukti pungli yang dilakukan tersangka, kami telah mengamankan 5 bundel berkas SKT, juga uang yang diduga hasil pungli sebesar Rp2,4 juta,” kata Kompol Nina Ike seperti yang dilaporkan kepada Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Dijelaskannya, penangkapan terhadap D ini dilakukan oleh dua anggota polisi yang mengendus terjadinya pungli ketika ada warga setempat bernama Jamil mengurus SKT untuk keperluan pembuatan sertifikat. Warga Babulu Darat RT 08 Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU inilah yang dimintai pungutan oleh tersangka.
Terhadap tersangka D, tim Saber Pungli PPU akan menjerat dengan Pasal 12 huruf E atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) UU No.31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan mendalami kasus ini. Tidak tertutup akan memanggil saksi dari perangkat desa lainnya,” katanya. (hr)
Discussion about this post