KALAMANTHANA, Amuntai – Pergerakan aparat kepolisian memberantas obat-obatan terlarang tak pernah surut. Kali ini, Polres Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, yang melakukannya. Mereka membekuk MFH alias Febrie. Siapakah Febrie?
Dia warga Jalan Rakha, Desa Pamintangan, Kecamatan Amuntai Utara. Pria berusia 31 tahun itu sudah cukup dikenal sebagai pengedar obat-obatan terlarang, terutama jenis carnophen produksi Zenith. Buktinya, warga sekitar mengetahui aksi-aksinya.
Pada Jumat (10/3) malam, sekitar pukul 20.30 Wita, Febrie tak berdaya lagi. Dia diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres HSU di rumahnya atas sangkaan telah mengedarkan sediaan farmasi yang tak berizin untuk diedarkan.
Berdasarkan rilis Polda Kalsel, sebelumnya personel Sat Resnarkoba Polres HSU, mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah di Jalan Rakha, Desa Pamintangan, penghuninya mengedarkan obat terlarang berjenis carnophen. Rumah tersebut, ya rumah yang ditempati Febrie.
Atas laporan dari masyarakat tersebut, aparat Sat Resnarkoba Polres HSU bergerak. Pada malam itu, mereka melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan Febrie.
Dari penggeledahan, aparat menemukan dan menyita barang bukti berupa 1.016 butir pil setan carnophen atau lebih dikenal warga dengan sebutan zenith, satu kantong plastik cokelat bertuliskan super quality, satu unit telepon seluler merek Xiaomi warna hitam, dan uang tunai sejumlah Rp259 ribu yang diduga hasil dari penjualan zenith alias carnophen. (ik)
Discussion about this post