KALAMANTHANA, Kandangan – Betapa ringannya mulut MDI menjawab pertanyaan kenapa dia sampai hati menganiaya Hj Fiah, nenek-nenek berusia 90 tahun. “Khilaf,” katanya singkat di Polres Hulu Sungai Selatan, Sabtu (11/3/2017).
MDI, sejak Jumat (10/3), mendekam di ruang tahanan polisi. Anak muda berusia 17 tahun ini dicokok di rumah keluarganya di Pandan Sari, Kecamatan Daha Selatan.
Belum cukup 24 jam sebelumnya, dia melakukan tindakan tak terpuji, aksi kriminal di rumah Hj Fiah di wilayah yang sama. Dia menganiaya wanita renta berusia 90 tahun itu pada Kamis (9/3) sekitar pukul 23.30 Wita.
Saat itu, kepepet karena tak tahan ingin menikmati minuman keras dan obat-obatan terlarang, MDI nekat menduri di rumah korban. Belum juga melakukan aksinya, suara langkahnya membangunkan korban. Hj Fiah terbangun karena mendengar suara orang berjalan di rumahnya.
MDI kontan kalut dan merasa ketakutan. Dia lantas mengambil sebilah parang yang berada di dalam rumah. Dengan parang itu, dia menganiaya nenek-nenek itu. Akibat perbuatan MDI, HJ Fiah mengalami luka yang cukup parah di bagian tangan dan dada.
MDI sendiri kepada petugas mengaku hasil curiannya nanti tersebut akan dia gunakan untuk membeli alkohol dan obat terlarang carnophen produksi Zenith itu.
Kapolres HSS AKBP Sukendar Eka Sistyan Putra melalui Kasubah Humas AKP Agus Winartono, membenarkan peristiwa tersebut. “Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Barang bukti parang yang digunakan pelaku sedang kami cari karena pelaku membuangnya setelah menganiaya korban,” ujarnya. (tbn/ik)
Discussion about this post