KALAMANTHANA, Palangka Raya – DPRD Kalimantan Tengah berkomitmen untuk mempercepat pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Sistem Kesehatan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Dua raperda itu telah diajukan Pemerintah Provinsi Kalteng.
Ketua DPRD Kalteng, Reinhard Atu Narang, menyebutkan kedua raperda itu sangat dibutuhkan untuk membantu masyarakat, baik untuk mendapatkan pelayanan kesahatan maupun mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Bumi Tambun Bungai itu.
“Kita akan menindaklanjuti draf raperda yang diserahkan melalui rapat paripurna, Senin (6/3). Pembahasan pada tingkat DPRD terus kami jadwalkan agar rancangan produk hukum daerah ini segera rampung,” ucapnya.
Dengan demikian, jadwal pembahasan terhadap draf raperda tersebut bisa segera ditentukan. Penetapan raperda menjadi perda juga akan semakin cepat apabila pembahasan dilakukan sesegera mungkin.
“Semakin cepat, maka akan semakin bagus. Kedepan, tentu kami berharap apa yang akan dibahas tidak menemui kendala,” kata Atu Narang.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Kalteng Said Ismail menyampaikan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 72/2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional, dimana kebijakan kesehatan akan dilakukan berdasar desentralisasi dan otonomi daerah.
Ia mengatakan raperda yang dirancang Pemprov Kalteng sebagai payung hukum pengelolaan kesehatan memprioritaskan berbagai hal yang tentu berkaitan dengan implementasi Perpres tersebut. “Terpenting bagaimana pemerintah memberikan sarana untuk menciptakan masyarakat Kalteng yang sehat dan sejahtera. Itu salah satu poin yang ditekankan pada raperda tersebut,” kata Ismail.
Terkait raperda tentang Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan, Pemprov Kalteng melihat sangat perlu untuk diterapkan. Sebab produk hukum daerah yang sebelumnya, yakni Perda nomor 5 tahun 2003, selain sudah berusia cukup lama, di satu sisi tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang diatur.
“Untuk itu perlu dilakukan penyesuain dalam hal substasi dan strategi. Maka tentunya, kami mengharapkan agar raperda ini bisa segera menjadi perda,” tambah Ismail. (ant/akm)
Discussion about this post