KALAMANTHANA, Pontianak – Seorang mahasiswa yang berdomisili di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, berinisial IRM, termasuk di antara tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat. Mau tahu narkoba yang hendak diselundupkan ke Jakarta? 5,266 kilogram!
Penangkapan sekaligus penggagalan peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar itu diungkapkan Kapolda Kalbar, Irjen Musyafak di Markas Polda Kalbar, Pontianak, Senin (13/3/2017). Selain IRM (30), digaruk pula dua tersangka lainnya, yakni LKL (40) dan AY (27).
Penangkapan terhadap pelaku, menurut Musyafak, berlangsung pada Senin (6/3) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan tersebut, dia tambahkan, berdasarkan informasi warga bahwa ada tiga orang yang akan melakukan transaksi narkotika yang kemudian dikembangkan.
Palu berinisial LKL merupakan warga Kelurahan Siantan Tengah, Kota Pontianak, AY warga Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan, dan seorang mahasiswa IRM yang berdomisili di Kelurahan Lebak Bulus Jakarta Selatan.
“Setelah dipastikan ketiga orang yang akan melakukan transaksi narkoba oleh anggota Reskrimnarkoba, setiap aktivitas ketiga orang ini diikuti sampai pukul 06.00 pagi dan dilakukan pengintaian di hotel Kini, Pontianak,” ungkap Musyafak saat memberikan keterangan pers pengungkapan kasus tersebut.
Penangkapan berawal dari LK di Jalan Patimura Pontianak dengan membawa tiga bungkus besar Narkotika jenis sabu seberat 3.164,51 gram. Selanjutnya ditangkap AY dengan membawa dua bungkus besar narkotika jenis sabu sebarat 2.101,93 gram. Dan terakhir tertangkapnya IRM di kamar Hotel Kini namun tidak membawa sabu hanya menunggu barang sabu yang dibawa kedua rekannya LK dan AY.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dapat dikenakan pasal berlapis yakni pasal 114, pasal 112, pasal 115 dan pasal 133 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda uang paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp20 miliar. (tbn/ik)
Discussion about this post