KALAMANTHANA, Barabai – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, menyetop siaran televisi berjaringan atau biasa disebut TV kabel setiap petang saat menjelang Magrib hingga Isya serta merazia kafe yang buka di waktu tersebut.
Kepala Satpol PP Hulu Sungai Tengah (HST) Mahyuni di Barabai, Selasa (14/3/2017) mengatakan, sebelumnya Pemkab HST melakukan kesepakatan dengan ulama, pengelola TV Kabel, pengelola radio serta tokoh masyarakat agar TV kabel dan radio tidak mengudara saat Magrib dan Isya.
Selain itu, juga disepakati, kafe dan tempat-tempat keramaian lainnya, tidak boleh buka pada waktu itu, sebagai upaya menghindarkan remaja dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Melaksanakan kesepakatan tersebut, tambah dia, Satpol PP setiap menjelang Magrib, berkeliling untuk menertibkan anak-anak dan para remaja yang keluyuran dan nongkrong di luar rumah saat adzan Isya berkumandang.
Setiap petang, 10 menit menjelang azan Magrib, Satpol PP berkeliling menggunakan mobil patroli, sambil memberikan peringatan menggunakan pengeras suara.
Adapun sasaran pemantauan dan penertiban, selain cafe di kota Barabai, juga taman Dwi Warna dan lapangan pelajar, kawasan masjid Mujahiddin hingga jalan PHM Noor.
“Kalau program ini sudah berjalan satu bulan, akan diadakan evaluasi bagaimana cara mendidik anak-anak remaja, agar tumbuh kesadaran sendiri sehingga tidak keluyuran di jam-jam waktu salat,” katanya.
Ditanya bagaimana respon dan reaksi masyarakat dan para remaja saat dirazia, dia menyebut rata-rata mereka menurut saja, dan tak ada yang melawan. Hanya saja beberapa orang tetap bandel dengan cara mencari tempat nongkrong baru.
“Misalnya dirazia di Taman Dwi Warna mereka ke lapangan pelajar. Kalau dirazia di lapangan pelajar pindah nongkrong ke bundaran Pasar Hanyar. Jadi masih kucing-kucingan,” jelasnya.
Terkait itu, Mahyuni berharap partisipasi orang tua, agar melarang anaknya keluyuran di jalan menjelang Magrib sampai malam, kecuali ada keperluan yang memang sangat penting.
“Untuk kafe sebahagian besar para pemilik sudah mentaati surat edaran bupati. Hanya beberapa yang suka ditegur dulu, baru tutup padahal yang diharapkan adalah kesadaran sendiri para pengelola demi mendidik generasi muda yang taat dengan nilai-nilai agama dan budaya daerah,” katanya.
Hal serupa terjadi pada pengusaha TV kabel. “Mayoritas juga sudah taat agar stop siaran saat menjelang azan Magrib meski ada yang sudah buka kembali seusai azan, padahal di perjanjian yang disepakati adalah selesai waktu salat Isya,” katanya. (ant/akm)
Discussion about this post