KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Siapa sangka jika pelaku persetubuhan di Anjir Serapat Timur, Kabupaten Kapuas, ternyata adalah seorang perangkat desa. Sebagai perangka desa, seharusnya jadi panutan warganya dan bukan malah sebaliknya seperti yang dilakukan Thr ini.
Salah seorang warga Anjir Serapat Timur bernama Iqbal mengaku sangat menyayangkan perbuatan bejat yang dilakukan Thr yang tidak lain adalah salah satu pejabat di kantor desa. Thr, sebagaimana diketahui, dilaporkan keluarga HN alias Bunga (15), siswa sebuah SMP di Kapuas, atas tindakan persetubuhan yang diawali dengan ancaman tidak mengantar pulang pada Jumat (10/3) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Saya sebagai warga tentu sangat kecewa dengan apa yang telah dilakukan oleh Thr tserbut, dimana seharusnya sebagai perangkat desa harus memberi contoh yang baik dalam hal tingkah laku dan perbuatan,” ungkap Iqbal, Selasa (14/3/2017).
Kapolres Kapuas AKBP Jukiman Situmorang Hum melalui Kasat Reskrim AKP Wiwin Junianto yang didampingi Kanit PPA Ipda Rabuatul membenarkan jika Thr yang menjadi tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur itu memang merupakan perangkat desa.
Saat ini, tambah Rabiatul, pihaknya sudah memeriksa dua saksi terkait kasus tersebut. Dia menyebutkan memang ada permintaan upaya damai dari pihak tersangka, namun itu hanya bisa dilakukan secara kekeluargaan saja dan proses hukum akan tetap berlanjut. “Harus tetap diproses secara hukum,” katanya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 Undan-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun pejara. (nad)
Discussion about this post