KALAMANTHANA, Penajam – Ini kelanjutan dari kasus penikaman yang membuat heboh Dinas Kesehatan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Ternyata, ada dendam yang memicu peristiwa tersebut. Dendam apa?
Kepolisian Sektor Penajam berhasil mengungkapnya. Mereka menyebutkan kasus penikaman yang dilakukan seorang tenaga harian lepas atau honorer Dinas Kesehatan Penajam Paser Utara, terhadap rekannya itu bermotif dendam.
Kapolsek Penajam AKP Soleh saat ditemui di Penajam, Selasa (14/3/2017), mengatakan motif penikaman itu terungkap setelah polisi memeriksa pelaku berinisial Iw (40). Pelaku menikam rekannya sendiri Abdul Rahman alias Acok (44), pada Senin (13/3) sekitar pukul 12.30 Wita di halaman kantor Dinkes Penajam, setelah keduanya terlibat percekcokan.
Lalu, apa motifnya? “Motifnya rasa dendam Acong yang tidak diterima karena temannya pernah dipukuli oleh Iw,” kata Kapolsek.
Seperti diketahui, Iw langsung menyerahkan diri ke Polsek Penajam setelah melukai Acong dengan tusukan. Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Penajam, Iptu Suryanto mengatakan saat menyerahkan diri, Iw dengan kondisi tangan masih berlumuran darah.
“Iw sudah ditahan di Polsek Penajam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Suryanto di Penajam, Senin (13/3).
Acong, tenaga harian lepas Dinas Kesehatan PPU, menjadi korban penikaman di kantornya pada Senin (13/3/2017) sekitar pukul 12.30 Wita. Dia mengalami luka di bagian perutnya.
Warga Jalan Panglima Betta, Kelurahan Penajam ini menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan Iw, warga Kelurahan Nenang. Belum ada penyebab pasti kenapa tiba-tiba Iw menikam Acong. Iw sendiri sudah menyerahkan diri ke Polsek Penajam.
Muhammad Arsyad, salah seorang keluarga korban, mengatakan tidak ada permasalahan sebelumnya antara Acong dan Iw. Dia bahkan menyebutkan sebelumnya bersama Iw di Dinas Pendidikan.
“Sebelumnya saya dan pelaku ada di Dinas Pendidikan. Tiba-tiba, kok pelaku sudah ada di Dinas Kesehatan. Saya langsung ke sini begitu mendapat telepon kalau Acong kena tikam,” katanya. (myu/ant)
Discussion about this post