KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Warga masyarakat pemilik tanah turunan yang bersengketa dengan salah satu perusahan perkebunan karet PT Sendabi Indah Lestari (SIL) menyampaikan keluhan ke kantor DPRD Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
“Kami datang ke sini, memohon kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui instansi terkait, agar permasalahan sengketa lahan antara masyarakat dengan PT SIL ini jangan berlarut-larut,” ujar Yandni TM, perwakilan masyarakat pemilik tanah turunan lampus yang berkedudukan antara Desa Janah dan Bangkirayen, Senin (13/3).
Selain dua wakil ketua DPRD Bartim, di ruangan itu juga ada Camat Awang dan Karusen Janang. Pun perwakilan dari sejumlah dinas terkait. Sayangnya, pada rapat dengar pendapat (RDP) tersebut, manajemen PT SIL tidak hadir karena perwakilannya Sangkum Kusnadi sedang sakit.
Ditegaskan Yandril, pihaknya berharap pada penjadwalan kedua permasalahan ini bisa terselesaikan. “Kalau bulan April mendatang permasalan kami ini tidak ditangani, bukannya kami mengancam, biarpun kami lemah tapi darah Dayak itu mengalir di tubuh kami. Begitu hak kami direbut, kami tidak akan tinggal diam. Jangan sampai permasalahan ini menyebabkan terjadinya konflik vertikal maupun horizontal. Maka saya dan teman-teman yang juga pemilik tanah turunan menghentikan semua aktivitas PT SIL yang kami anggap di wilayah kami yang diluar HGU,” sebutnya.
Sampai saat ini, masyarakat pemilik lahan menilai lahan tersebut bukanlah berada dalam HGU PT SIL. Dia pun mempertanyakan kenapa sudah tiga kali pemerintah daerah mengikuti pengukuran ulang, tak sekalipun perwakilan PT SIL yang datang.
“Kami sudah capek. Sudah dari tahun 1991 sampai sekarang, dua SK Bupati sudah diturunkan, dua telaahan staf dari Badan Pertanahan juga tak ada artinya.Baru-baru ini, tahun 2011, konon ada SK Bupati, ada kita pegang data itu, entah kapan data tersebut terbitnya, ternyata sudah selesai. Kami tidak menyalahkan pihak eksekutif, tapi bagaimana menyelesaikan masalah ini. Selalu masyarakat, kemana lagi kami meminta keadilan selain ke kantor DPRD ini selalu perpanjangan aspirasi masyarakat,” pungkasnya.
DPU tentang keabsahan kepemilikan HGU dan pengukuran ulang HGU milik PT. Polimer atau PT Sandabi Indah Lestari di Kecamatan Awang, Dusun Tengah dan Karusen Janang akhirnya ditunda hingga April 2017. “Paling lambat minggu kedua,” terang Wakil Ketua DPRD Ariantho S. Muler selaku pimpinan rapat. (afa)
Discussion about this post