KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara bakal memanggil manajemen PT Timas Suplindo, sub kontraktor di PT Ophir Energy Indonesia (pengelola) PLTG Bangkanai. Perusahaan itu dituduh melakukan penipuan terhadap puluhan karyawannya.
“Kami segera memanggil manajemen PT Timas. Rencananya 20 Maret 2017 nanti,” tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja, UKM dan Koperasi Barito Utara, Tenggara Teweng, di Muara Teweh.
Sebelumnya, puluhan karyawan PT Timas Suplindo datang mengadukan nasibnya ke Dinas Tenaga Kerja, UKM, dan Koperasi, karena merasa ditipu. Mereka datang didampingi dua pengacaranya, A Sembiring dan Nordayah, Senin (14/3) lalu. Rombongan ini diterima Tenggara didampingi Kepala Bidang Tenaga Kerja, SD Aritonang.
Di depan pejabat dinas, Sembiring mengatakan PT Timas Supplindo telah berbohong kepada sekitar 85 karyawannya. Perusahaan bersikukuh sudah membayar iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Dananya berasal dari potongan gaji karyawan. Tetapi setelah dicek ke BPJS, ternyata uang tidak pernah disetor. “Kami anggap PT Timas telah menipu karyawanan, karena memotong gaji dengan dalih disetorkan ke BPJS Kesehatan. Kenyataan, tak ada setoran BPJS,” ujarnya.
Bukan itu saja, lanjut Sembiring, pihak perusahaan tidak adil dalam memberlakukan tunjangan uang makan, tunjangan transportasi, perumahan, dan uang cuti. Kemudian manajemen perusahaan memperbaharui kontrak dengan karyawan tiap bulan. Padahal ini bertentangan dengan Pasal 59 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Begitu pula berkaitan dengan uang pisah, karena masa kontrak karyawan hampir habis, kini terjadi perselisihan hitungan nilai uang. Pihak perusahaan cenderung memilih penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Tenggara menegaskan pihaknya mengusahakan permasalahan antara karyawan dengan PT Timas diselesaikan di kabupaten. Tidak perlu dibawa ke PHI.”Kita pertemukan langsung dengan para karyawan, supaya masalah ini bisa diselesaikan,” tuturnya. (mki)
Discussion about this post