KALAMANTHANA, Sampit – Semakin berlarut-larut sengketa lahan antara PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) dengan masyarakat lima desa di Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah terjadi. Sudah banyak pula keprihatinan yang diungkapkan wakil rakyat dan masyarakat pemilik lahan yang terkena dampak pembangunan perkebunan sawit oleh perusahaan.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kotim, Alexius, sebelumnya juga sempat mendesak Pemkab Kotim memperjelas alur perizinan yang dikeluarkan untuk PT GAP sehingga persoalan sengketa lahan antara masyarakat tiga desa dengan perusahaan bisa segera selesai.
“Saya minta pemerintah Kotawaringin Timur menjelaskan perizinan PT GAP yang kini dipersoalkan masyarakat lima desa di Kecamatan Kota Besi, yakni Desa Camba, Soren, Simur, Palangan, dan Rasau Tumbuh sehingga persoalan sengketa lahannya tidak berlarut-larut,” ungkap Alex.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Manager Humas PT Globalindo Alam Perkasa (GAP), Rusli Salim, mengatakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, setiap melakukan pembukaan lahan baru pihaknya memastikan status lahan tidak akan terjadi tumpang tindih.
“Sebelum lahan digarap kami akan pastikan dulu status lahan tesebut clear and clean, jika dikatakan lahan itu sengketa mungkin itu bagian yang belum diganti rugi oleh pihak perusahaan sehingga statusnya masih disebut sengketa lahan,” kata Rusli, Rabu (15/3/2017).
Dijelaskannya, setiap pembukaan lahan baru pihak manajemen perusahaan juga melibatkan masyarakat desa setempat untuk melakukan pembersihan terhadap kawasan lahan yang akan ditanami kebun sawit. “Jadi tetap kami libatkan itu masyarakat desa sehingga tetap ada kebersamaan,” katanya.
Kemudian ketika ditanya terkait desakan kalangan DPRD Kotim yang meminta Pemkab Kotim, mengukur kembali lahan HGU yang dimiliki perusahaan PT GAP, ia mempersilahkan jika memang diperlukan. “Silahkan saja, asalkan untuk biaya ukur ulang HGU itu tidak dibebankan kepada pihak perusahaan,” tegasnya.
Sementara itu disinggung terkait dengan masihnya hingga saat ini dua desa masuk dalam kawasan HGU milik perusahaan PT GAP, Ia tidak menjelaskan secara rinci mengapa alasannya, namun untuk memperjelasnya ia mempersilahkan mengukur kembali lahan HGU yang dimiliki perusahaan. (joe)
Discussion about this post