KALAMANTHANA, Balangan – Mantan Kepala Desa Muara Jaya, Kecamatan Awayan, kini harus mendekam di ruang tahanan Polres Balangan. Dia ditahan terkait dugaan korupsi dana desa.
Berdasarkan barang bukti berupa dokumen DPA , dokumen SPJ Desa , blanko verifikasi dan SK Bupati Balangan tertanggal 4 Januari 2014 tentang bantuan keuangan kepada pemerintah, Syahruni diduga menyelewengkan dana bantuan untuk masyarakat desa ini.
Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni didampingi Kasat Reskrim AKP Dany Sulistiono menyampai proses penanganan kasus korupsi dana desa ini memakan waktu cukup lama karena harus melalui tahapan kordinasi dengan pemerintah
“Setelah proses pemeriksaan selesai tersangka langsung kami tahan. Kini proses berkas perkaranya sudah masuk tahap dua atau P21 dan segara kita limpahkan ke kejaksaan,” ungkap Kapolres, Rabu (15/3/2017).
Menurut Kapolres, kasus korupsi dana desa ini merupakan kasus 2013 silam yang baru bisa terselesaikan dan kini sudah bisa rampung.Dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak bisa mempertanggung jawabkan secara penuh penggunaan dana desa tahun 2010, dimana menyebabkan kerugian negara sebesar Rp34 juta.
“Modusnya pelaku membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dengan membuat kuitansi pengeluaran sendiri. Ini terbukti dari dokumen yang kita jadikan alat bukti seperti dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Desa Muara Jaya TA 2010 dan blanko verifikasi,” bebernya.
Kasus korupsi ini, lanjut dia, menjadi pelajaran berharga bagi kepala desa yang lain untuk bisa menjalankan dana desa sesuai aturan agar tidak tersangkut masalah hukum di kemudian hari. Apalagi kini, dana desa yang dikelola pemerintahan desa angkanya luar biasa banyaknya sekitar Rp1 miliar.
“Ini pelajaran bagi pemerintahn desa untuk menjalankan dana desa sesuai aturan, karena tidak ada istilah kepala desa kebal hukum terkait penggunaan dana desa. Jika terbukti melakukan korupsi maka akan kita tindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.
Tersangka Syahruni sendiri saat dimintai keterangan wartawan tidak menampik jika uang sebesar Rp34 juta dari anggaran dana desanya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Tapi, mantan kepala desa ini membantah jika dikatakan uang tersebut dipergunakannya untuk kepentingan pribadi.
“Memang benar uang tersebut tidak sesuai isi LPJ, tapi tidak betul jika saya pakai untuk pribadi. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat juga contohnya untuk konsumsi saat gotong royong membanggun langgar di desa,” kilah Syahruni. (tbn/ik)
Discussion about this post