KALAMANTHANA, Samarinda – Kasus dugaan pungutan liar di kawasan Pelabuhan Peti Kemas Palalaran, Samarinda, sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri dan Polda Kalimantan Timur. Akankah kasus ini menyeret figur-figur publik di Samarinda?
Satu hal yang pasti, menurut Kapolda Kaltim, Irjen Safaruddin di Samarinda, Jumat (17/3/2017), pihaknya akan memeriksa Jafar Abdul Gaffar. Dia adalah Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura). Tapi, selain itu, Jafar Abdul Gafar adalah juga Ketua DPD II Partai Golkar Samarinda.
“Pasti akan kami periksa sebab dia sebagai ketua koperasi. Nanti hasil pemeriksaan akan menentukan apakah dia tersangka atau hanya sebagai saksi,” kata Safaruddin.
Tak hanya Jafar, polisi juga akan meminta keterangan dari Wali Kota Samarinda terkait penarikan retribusi bagi setiap truk ke Pelabuhan Peti Kemas Palalaran yang dilakukan secara perorangan tersebut. Sebab, penarikan retribusi tersebut, menurut Safaruddin, diperkuat melalui SK Wali Kota Samarinda 2016.
“Kami segera meminta keterangan dari Wali Kota Samarinda sebab SK itu diterbitkan pada 2016, padahal sebelumnya tidak ada,” tegas Safaruddin.
Praktik dugaan pungutan liar terhadap truk itu, kata Safaruddin,ditemukan tim gabungan dari Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Kaltim dan Polresta Samarinda saat melakukan pendindakan terhadap Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) di kawasan Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda, Jumat pagi sekitar pukul 09. 00 Wita.
Pada temuan tersebut, lanjut Safaruddin, tim mendapati ada penarikan retribusi terhadap setiap truk yang masuk ke Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda. Penarikan retribusi itu katanya dilakukan oleh perorangan di bawah naungan sebuah koperasi.
“Jadi, setiap truk yang masuk ke Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda ditarik retribusi Rp20 ribu. Kami sudah mengamankan pegawainya sebab itu tidak boleh dilakukan secara perorangan dan kami akan melakukan penyelidikan,” tegas Safaruddin.
Safaruddin menegaskan pengungkapan dugaan praktik pungutan liar itu berdasarkan laporan masyarakat ke Bareskrim Polri. “Ada laporan dari masyarakat ke Bareskrim Polri terkait dugaan terjadinya praktik pungutan liar di Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda. Dari laporan itulah, tim Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Kaltim dan Polresta Samarinda melakukan penyelidikan dan diputuskan hari ini dilakukan penindakan,” ujar Safaruddin, didampingi Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri AKBP Hengki Haryadi dan Kapolresta Samarinda Kombes Reza Arief Dewanto.
Dari penindakan itu, kata Safaruddin, tim gabungan yang berjumlah 100 personel, pada Jumat pagi sekitar pukul 09. 00 Wita. menggeledah Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) di kawasan Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda.
Dari penggeledahan tersebut, tim gabungan yang juga dikawal personel Brimob Polda Kaltim menyita uang Rp6,1 miliar, dua unit CPU serta sejumlah dokumen.
“Laporan yang masuk ke Bareskrim dan Polda Kaltim menyebutkan bahwa, biaya yang dikeluarkan pengguna jasa cukup tinggi. Jika dibandingkan dengan di Surabaya, Jawa Timur, biaya untuk satu kontainer hanya Rp10 ribu sementara disini (Samarinda) untuk kontainer 20 feet dikenakan tarif Rp180 ribu dan yang 40 feet sebesar Rp350 ribu. Jadi, selisihnya lebih dari 180 persen,” terangnya.
“Secara sepihak mereka dengan mengatasnamakan koperasi menerapkan tarif tenaga kerja bongkar muat (TKPM) tinggi. Padahal, di Pelabuhan Peti Kemas Palaran itu sudah menggunakan mesin atau ‘crane’ tetapi mereka meminta bayaran namun tidak melakukan kegiatan buruh,” jelas Safaruddin.
Selain menyita barang bukti, tim gabungan juga tambah Safaruddin, juga mengamankan 15 orang yang akan dimintai keterangan sebagai saksi.
“Ke-15 orang yang kami amankan itu baru sebagai saksi dan nanti dilihat setelah pemeriksaan bisa diketahui siapa yang jadi tersangka dan siapa yang hanya sebagai saksi,” kata Safaruddin.
Pengungkapan itu lanjut ia akan terus dikembangkan dan tim gabungan akan memeriksa sejumlah tempat di sekitar kawasan Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda.
“Hasil pengungkapan hari ini akan terus berkembang ke beberapa tempat di sekitar Pelabuhan Peti Kemas Palaran. Karena itu diwadahi oleh kopresi maka kami juga melakukan langkah-langkah penindakan terhadap Komura,” tegas Safaruddin. (ant/akm)
Discussion about this post