KALAMANTHANA, Samarinda – Betapa teganya pasangan ini: MSR (22) dan SLM (17). Mereka menyia-nyiakan bayi yang lahir dari pernikahan dan membuangnya. Keduanya akhirnya diamankan petugas Polsekta Samarinda Utara.
MSR adalah ayah dari bayi yang tersia-sia itu. Ibunya SLM, masih sangat muda, 17 tahun. Pasangan ini beralamat di Gang Mawar, Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Sempaja Timur, Samarinda. Keduanya diamankan pada Kamis (16/3).
Sebelumnya bayi tersebut sempat diduga sebagai hasil hubungan gelap. Tapi, setelah keduanya memperlihatkan buku nikah resmi ke petugas lepolisian saat dilakukan pemeriksaan, dugaan itupun terbantahkan. Dalam pengakuannya alasan membuang bayinya lantaran faktor kesulitan ekonomi.
Kapolresta Samarinda Kombes Reza Arief Dewanto melalui Kapolsekta Samarinda Utara Kompol Erick Budi Santoso membenarkan penangkapan tersebut. Keduanya diamankan saat tengah bersama di sebuah rumah kos di Samarinda.
“Pengungkapan ini dari hasil gabungan antara Polresta Samarinda dan Polsekta Samarinda Utara, dan dari penyelidikan media sosial maupun informasi dari masyarakat, di mana keduanya diamankan di dalam satu kos yang berada di Samarinda,” ungkap Erick Budi Santoso.
Menurut Kapolsekta Samarinda Utara itu, saat penangkapan dilakukan keduannya tidak melakukan perlawanan atau berniat melarikan diri. Saat dilakukan pemeriksaan ternyata keduanya berstatus pasangan resmi, meskipun terbilang baru beberapa bulan melakukan pernikahan.
Pasangan suami istri dijerat dengan Pasal 305 KUHP. “Pasal yang kita kenakan Pasal 305 KHUP dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” ujar Erick.
Sebelumnya diberitakan seorang murid perempuan sekolah dasar (SD) Kelas 5 bernama Poppy, menemukan seorang bayi perempuan dalam keadaan sehat di pinggir Jalan Slada, Bengkuring Sempaja Timur. (tnk/ik)
Discussion about this post