KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Helmi (25) tak kapok-kapok. Sudah empat kali masuk penjara, tetap saja nekad dagang carnophen alias zenith. Pintu penjara, untuk kelima kalinya, kini menganga di hadapannya.
Pria asal Desa Ampukung, Kecamatan Kalua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan ini, pada Kamis (16/3) sekitar pukul 18.30 WIB, diringkus petugas Reskrim Polsek Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah. Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Patangkep Tutui, AKP Mahmud.
Helmi, rupanya, sudah cukup terkenal di Desa Pulau Padang, Kecamatan Patangkep Tutui itu. Maklumlah, bagi penikmat zenith, dia merupakan salah satu yang bisa diandalkan untuk mendapatkan.
Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan 100 butir obat tanpa izin carnophen produksi zenith. Selain itu, Helmi rupanya juga mempersenjatai diri dengan sebilah belati.
Kapolres Barito Timur AKBP Raden Petit Wijaya melalui Kapolsek Patangkep Tutui, Mahmud, membenarkan penangkapan tersangka pengedar obat terlarang jenis carnophen produksi zenith dan senjata tanjam.
“Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah empat kali masuk penjara. Saat kita lakukan penangkapan tersangka melawan petugas dan berupaya melarikan diri, sehingga terpakasa kita lumpukan dengan tembakan pada bagian kaki,” jelas Mahmud kepada tribratanews.
Mahmud menambahkan, tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Patangkep Tutui untuk proses hukum lebih lanjut. “Tersangka kita kenakan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 2 (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam,” tambahnya. (ik)
Discussion about this post