KALAMANTHANA, Palangka Raya – Wajah aparatur sipil negara di Kalimantan Tengah tercoreng lagi. Itu gara-gara AS (34). Dia diringkus aparat Direkrotat Reserse Narkoba Polda Kalteng karena terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Siapakah AS? Dia warga Gang Jamrud di Jalan G Obos XII Kota Palangka Raya. Sehari-harinya dia adalah aparatur sipil negara (ASN) pada Balai Pengolahan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Kahayan (BPDAS dan HL) Provinsi Kalteng.
Penangkapan terhadap AS ini diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Ignatius Agung Prasetyono melalui Kasbudit I AKBP Nandang Mu’min Wijaya dalam rilis di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng, Jumat (17/3/2017).
Selain AS, Polisi juga berhasil membekuk 10 pelaku penyalahgunaan narkotika lainnya. “Dua di antaranya adalah sepasang suami istri yaitu S dan F, yang ditangkap di Jalan Hiu Putih Kota Palangka Raya. Dan juga delapan tersangka lainnya yang ditangkap di Pangkalan Bun dan Kota Palangka Raya,” ungkap Nandang.
Dalam waktu 17 hari ini, selain mengamakan 11 tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 77 pil ekstasi dan 92,13 gram narkotika jenis shabu, alat hisap shabu dan barang bukti lainnya.
Para pelaku akan dikenakan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (tnk/ik)
Discussion about this post