KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang kesehatan. Hanya saja, rancangan tersebut belum secara detik mengatur persoalan kesehatan di Bumi Tambun Bungai itu.
Penilaian itu disampaikan anggota DPRD Kalteng, Lodewik C Iban. Dia menyebutkan karena masih terlalu umumnya raperda tersebut sehingga membutuhkan peraturan gubernur yang lebih rinci.
Dia menyebut raperda tersebut sama sekali belum mencantumkan secara detail bagaimana subsistem upaya kesehatan dan penelitian serta pengembangan kesehatan maupun pembiayaannya.
“Sumber daya kesehatan, kesediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan, manajeman, informasi dan regulasi kesehatan serta pemberdayaan masyarakat juga belum diatur dalam raperda tersebut,” ucapnya di Palangka Raya.
Walau belum terlalu rinci, anggota Komisi B DPRD Kalteng ini tetap berharap raperda tentang kesehatan menjadi acuan Pemprov dalam menyusun dan melaksanakan paradigma hidup sehat yang dimulai dari perencanaan, pemantauan hingga evaluasi.
Lodewik mengatakan bagaimana dari terbawah bisa mengembangkan dan melaksanakan paradigma sehat dalam pembangunan kesehatan, memenuhi hak dan kebutuhan dasar setiap orang atas pelayanan kesehatan, dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap masyarakat, pelaku dan penyelenggara dari sistem kesehatan tersebut.
“Raperda ini juga harus menjadi acuan kebijakan strategis dan sistematik bagi peraturan perundang-undangan tentang kesehatan lainnya di Kalteng,” kata Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini.
Politisi Partai Nasdem ini menyambut baik adanya raperda kesehatan dan berharap dapat segera ditetapkan menjadi perda. Sebab, menurutnya raperda tersebut menjadi solusi dalam meningkatkan sistem pengelolaan kesehatan.
Di mengatakan seluruh fraksi pendukung DPRD Kalteng juga pada dasarnya memberikan dukungan terhadap raperda tersbeut. Hanya, wakil rakyat mengharapkan agar sistem kesehatan dapat meningkat dan merata di seluruh wilayah Kalteng.
“Pengelolaan bisa dilaksanakan secara baik mulai dari tingkat kabupaten/kota, sampai tingkat Provinsi dan Nasional. Jika ini bisa terrealisasi, maka seluruh masyarakat di Kalteng terlayani dengan baik,” tambahnya. (amk/ant)
Discussion about this post