KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Tiga desa yang bermasalah pada pilkades serentak 2015 lalu di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, kini akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Pemilihan bakal dilaksanakan pada Mei mendatang.
Instruksi pelaksanaaan PSU itu tertuang dalam surat Bupati Kapuas no 141/113/BPMD.2017. Surat tersebut ditujukan kepada Camat Kapuas Hulu, Kapuas Tengah, dan Basarang, tiga kecamatan di mana ada desa yang harus menggelar PSU.
Kepala Dinas PMD Kapuas, Ibak, melalui Kasi Pemdes dan Keluarahan, jhon Pita Kadang, menjelaskan sesuai instruksi bupati, pelaksanaan PSU untuk tiga desa, masing-masing Desa Tumbang Puroh (Kapuas Hulu), Masasaran (Kecamatan Kapuas Tengah), dan Basungkai (Basarang) harus segera dilakukan PSU agar persoalannya dapat segera diselesaikan.
“Kami akan tetap komitmen dan konsekuen untuk melaksanakan PSU pada tiga desa tersebut sesuai instruksi bupati. Pelaksanaan PSU ini terpisah dengan pilkades serentak,” ujar Jhon di Kuala Kapuas.
Persoalan tiga desa yang akan melaksanakan PSU ini merupakan pilkades serentak tahap pertama yang melibatkan kades terpilih diduga berijazah palsu.
PSU yang digelar tidak akan mengubah daftar pemilih tetap (DPT) dan tetap akan memilih calon yang ada pada putaran pertama. Perubahan DPT hanya bisa terjadi jika ada pemilih yang pindah atau meninggal dunia.
Di Desa Tumbang Poruh, tiga calon yang akan kembali bersaing adalah Song Dayung, Singing, dan Dihel. Sedangkan di Basungkai terdiri dari Endang Sugianto, Hanafi Faisik, dan Syamsu Hilal. Di Masaran adalah Darso dan Gaminto. Khusus Masaran, peserta pilkades sebenarnya empat orang, ditambah Sarjuni dan Hawangti. Tapi hanya Darso dan Gaminto yang berhak tampil di PSU karena pada pilkades serentak keduanya mengantongi jumlah suara yang sama persis.
Terpisah, Camat Basarang, Aswan saat dikonfirmasi soal kesiapan PSU di wilayahnya menjelaskan, sejauh ini pihaknya sudah membentuk panitia kesiapan PSU di Desa Basungkai. “Dari segi kesiapan boleh dikatakan kami sudah siap dan sekarang sedang dibentuk kepanitiaan PSU. Selanjutnya akan dilaporkan kepada bupati sebelum 20 Maret nanti,” papar Aswan, Minggu (18/3/2017). (nad)
Discussion about this post