KALAMANTHANA, Samarinda – Sehari setelah diperiksa penyidik Mabes Polri, Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang mencabut surat keputusan tentang parkir di kawasan Pelabuhan Peti Kemas Palaran. SK parkir itulah yang menyeret dirinya hingga diperiksa pada perkara dugaan pungli yang membuat heboh setelah dibongkar aparat kepolisian itu.
“Berdasarkan berbagai pertimbangan, salah satunya dalam rangka mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo pada pemberantasan pungutan liar, maka SK Nomor 551.21/083/HK-KS/II 2016 tentang Penetapan Pengelola dan Struktur Tarif Parkir pada Area Parkir Pelabuhan Peti Kemas Bukuan Palaran atas nama KSU Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) saya cabut,” tegas Syaharie Jaang, kepada wartawan di Samarinda, Minggu (19/3/2017).
Pencabutan SK parkir itu akan disampaikan secara tertulis oleh Dinas Perhubungan Kota Samarinda ke pihak-pihak terkait pada Senin (20/3).
Wali Kota Samarinda itu juga mengaku telah memerintahkan Sekretaris Daerah dan Biro Hukum untuk membuat surat terkait pencabutan SK Parkir di areal Pelabuhan Peti Kemas Palaran tersebut.
“Surat keputusan pencabutan SK itu akan kami berikan ke pihak Bareskrim Polri sebagai langkah mendukung penyidikan pada pengungkapan dugaan praktik pungutan liar di kawasan Pelabuhan Peti Kemas Palaran,” tutur Jaang.
Pemerintah Kota Samarinda, tambah Jaang, sangat mendukung upaya pemberantasan pungutan liar dan mendorong dilakukannya penyelidikan secara tuntas atas dugaan praktik pungutan liar di kawasan Pelabuhan Peti Kemas Palaran.
“Saya pribadi dan jajaran Pemerintah Kota Samarinda sangat mendukung apa yang dilakukan Baraeskrim, Polda Kaltim dan Polresta Samarinda pada pemberantasan pungutan liar. Kami mendorong agar kasus ini diusut tuntas,” terang Syaharie Jaang.
Dugaan praktik pungutan liar terhadap truk yang masuk ke Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda berhasil diungkap tim gabungan dari Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Kaltim dan Polresta Samarinda saat melakukan penindakan terhadap Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) di kawasan Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda, Jumat pagi (17/3) sekitar pukul 09.00 Wita.
“Kami menemukan dugaan praktik pungutan liar terhadap truk yang dilakukan secara perorangan di Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda,” kata Kapolda Kaltim Irjen Safaruddin.
Pada temuan tersebut lanjut Safaruddin, tim mendapati ada penarikan retribusi terhadap setiap truk yang masuk ke Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda. Penarikan retribusi itu katanya dilakukan oleh perorangan di bawah naungan sebuah ormas.
“Jadi, setiap truk yang masuk ke Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda ditarik retribusi Rp20 ribu. Kami sudah mengamankan pegawainya sebab itu tidak boleh dilakukan secara perorangan dan kami akan melakukan penyelidikan,” tegas Safaruddin.
Bahkan penarikan retribusi terhadap setiap truk di Pelabuhan Peti Kemas Samarinda itu kata Safaruddin diperkuat melalui SK Wali Kota Samarinda 2016. Karena SK itulah, Jaang diperiksa penyidik di Mako Brimob Polda Kaltim sekitar selama enam jam. (ant/akm)
Discussion about this post