KALAMANTHANA, Samarinda – Tak hanya mencabut surat keputusan tentang parkir di kawasan Pelabuhan Peti Kemas Palaran untuk ormas PDIB, Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang pun memerintahkan untuk memeriksa siapa saja yang memberi saran dan kebijakan proses terbitnya keputusan tersebut.
Syaharie Jaang mengakui dirinyalah yang menandatangani SK bernomor 551.21/083/HK-KS/II 2016 tentang Penetapan Pengelola dan Struktur Tarif Parkir pada Area Parkir Pelabuhan Peti Kemas Bukuan Palaran atas nama KSU Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) itu. Tapi, dia menyatakan saat proses pengajuan hingga pembuatan SK itu, dirinya tidak menjabat sebagai wali kota.
Syaharie Jaang habis masa jabatannya sebagai wali kota Samarinda periode pertama pada 23 November 2015. Sejak dia meninggalkan Balai Kota Samarinda, posisi pemimpin pemerintahan Samarinda dipegang Penjabat Wali Kota Meiliana. Jaang sendiri baru dilantik kembali menjadi wali kota pada 17 Februari 2016.
Jaang menyebutkan periode masa jabatannya sebagai Wali Kota Samarinda berakhir pada 23 November 2015, sementara Koperasi Serba Usaha milik Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) mengajukan permohonan pengelolaan parkir pada 24 November 2015.
“Saat pengajuan KSU PDIB, saya tidak lagi menjabat wali kota karena periode masa jabatan saya berakhir sehari sebelum permohonan itu diajukan. Kemudian memo aktif itu dilakukan Penjabat Wali Kota Samarinda pada 10 Februari, selanjutnya saya dilantik kembali sebagai wali kota pada 17 Februari dan SK tersebut saya tanda tangani pada 20 Februari 2016,” katanya.
“Jadi, saya perintahkan kepada Kepala Inspektorat agar melakukan pemeriksaan internal terhadap pihak yang mengeluarkan kebijakan dan saran (masukan) atas terbitnya SK pengelolaan parkir di Pelabuhan Peti Kemas Bukuan Palaran. Ini agar semua bisa jelas bahwa pada prosesnya saya tidak terlibat pembuatan SK tersebut,” tegas Jaang.
Pemerintah Kota Samarinda, tambah Jaang, sangat mendukung upaya pemberantasan pungutan liar dan mendorong dilakukannya penyelidikan secara tuntas atas dugaan praktik pungutan liar di kawasan Pelabuhan Peti Kemas Palaran.
“Saya pribadi dan jajaran Pemerintah Kota Samarinda sangat mendukung apa yang dilakukan Baraeskrim, Polda Kaltim dan Polresta Samarinda pada pemberantasan pungutan liar. Kami mendorong agar kasus ini diusut tuntas,” terang Jaang.
Jaang sendiri, Minggu (19/3/2017) ini memutuskan mencabut SK tersebut. SK parkir itulah yang menyeret dirinya hingga diperiksa pada perkara dugaan pungli yang membuat heboh setelah dibongkar aparat kepolisian itu.
“Berdasarkan berbagai pertimbangan, salah satunya dalam rangka mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo pada pemberantasan pungutan liar, maka SK Nomor 551.21/083/HK-KS/II 2016 tentang Penetapan Pengelola dan Struktur Tarif Parkir pada Area Parkir Pelabuhan Peti Kemas Bukuan Palaran atas nama KSU Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) saya cabut,” tegas Syaharie Jaang, kepada wartawan di Samarinda, Minggu (19/3/2017).
Pencabutan SK parkir itu akan disampaikan secara tertulis oleh Dinas Perhubungan Kota Samarinda ke pihak-pihak terkait pada Senin (20/3).
Wali Kota Samarinda itu juga mengaku telah memerintahkan Sekretaris Daerah dan Biro Hukum untuk membuat surat terkait pencabutan SK Parkir di areal Pelabuhan Peti Kemas Palaran tersebut.
“Surat keputusan pencabutan SK itu akan kami berikan ke pihak Bareskrim Polri sebagai langkah mendukung penyidikan pada pengungkapan dugaan praktik pungutan liar di kawasan Pelabuhan Peti Kemas Palaran,” tutur Jaang. (ant/akm)
Discussion about this post