KALAMANTHANA, Samarinda – Aparat Polda Kalimantan Timur melakukan penggeledahan di rumah DHW, Sekretaris Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) pada Minggu (19/3). Sejumlah barang disita. Apa saja?
“Kemarin kami lakukan langkah-langkah penggeledahan di rumah DHW, Sekretaris Koperasi Komura. Kami mengamankan 9 unit mobil mewah, 7 unit motor, 5 rumah, dua bidang tanah, dan ratusan miliar rupiah deposito,” ujar Kapolda Kaltim, Irjen Safaruddin, Senin (20/3/2017) seperti dilansir media resmi Polda Kaltim.
Diungkapkannya, pada saat OTT di kantor Komura aparat berhasil menyita uang Rp6,1 miliar yang diduga kuat sebagai uang hasil tindak kejahatan pemerasaan dan pencucian uang. Komura menarik setiap kontainer sebesar sebesar Rp180 ribu.
“Kita baru teliti mulai 2016 sampai sekarang (2017). Ini sifatnya pemerasan, karena itu kami akan kenaikan pasal 368 KHUP tentang pemerasan, karena membuat perpanjian secara sepihak, menekan pengguna jasa pelabuhan harus membayar Rp180 ribu per kontainer,” jelas Safaruddin.
DHW sendiri merupakan orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan dugaan pungli dan pemerasan di Pelabuhan Peti Kemas Palaran, Samarinda ini. “Satu tersangka sudah kami tetapkan, yakni Sekretaris Komura Samarinda dan masih akan berkembang lagi. Beberapa saksi di samping orang-orang yang diamankan dalam OTT, terus kami lakukan pemeriksaan, termasuk Jafar Al Gafar selaku Ketua Koperasi Komura,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Ade Yaya Suryana didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Nasri di Samarinda, Sabtu (18/3).
Penetapan tersangka sekretaris Komura itu berdasarkan Pasal 368 KUHP, dan atau Pasal 3,4,5 UU No 8/2010, dan atau Pasal 12e UU No 31/1999 Jo 56 KUHP. Sedangkan untuk barang bukti uang sebesar 6,1 milyar yang diamankan di kantor Komura di duga merupakan uang hasil kejahatan (Corpora delict). (ik)
Discussion about this post