KALAMANTHANA, Muara Teweh – Anggota DPRD Barito Utara Mulyar Samsi sudah jadi terdakwa terkait kasus ijazah palsu. Tetapi, setumpuk pertanyaan masih menggayut di benak publik. Khususnya peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara, sebagai institusi yang memeriksa semua persyaratan calon kepala daerah.
KPU Barito Utara setidaknya harus memiliki tanggung jawab moral karena dua kali kecolongan oleh ijazah Mulyar yang diduga palsu. Pertama saat Mulyar mencalonkan diri sebagai kandidat Bupati Barito Utara pada Pilkada empat tahun lalu dan kemudian sebagai calon anggota DPRD tiga tahun yang lalu.
Apa jawaban KPU Barut? Ketua KPU Alamsyah, mulai membuka tabir di balik masalah ijazah Mulyar. “Kami sudah melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Barut saat itu. Hasilnya, semua calon, termasuk Pak Mulyar dinyatakan sah dan lolos oleh tim verifikasi,” paparnya kepada wartawan di kantor KPU, Senin (20/3/2017).
Saat itu, kata Alam, sapaan akrabnya, KPU Barut membentuk tim verifikasi. Terdiri atas anggota KPU, Dinas Pendidikan Barut, dan Kejaksaan Negeri Barut. Verifikasi dilakukan secara administratif dan faktual. Secara administratif mencakup pemeriksaan foto kopi ijazah dan surat-surat keterangan dari sekolah. Termasuk apakah sudah dilegalisir atau belum. Hasilnya, pihak sekolah menyatakan ijazah itu benar adanya.
Sedangkan verfikasi faktual dilakukan dengan mendatangi secara langsung tempat sekolah atau pejabat yang melegalisir ijazah yang bersangkutan. “Kita tanya, apakah tanda tangan yang tercantum benar atau tidak. Jawaban dari pejabat terkait, semua itu benar. Makanya tim verifikasi meloloskan H Mulyar sebagai calon bupati dari PDI Perjuangan,’ ujarnya.
Alamsyah memastikan, berdasarkan dua verfikasi tersebut, soal ijazah Mulyar tidak ada masalah. KPU Barut sudah maksimal melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai amanat UU. Sehingga, KPU berani menyatakan yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah.
Tentang syarat menjadi kepala daerah saat itu, Alam menjelaskan, UU Pilkada menetapkan, minimal berijazah SMA dan atau sederajat. Definisi sederajat ditentukan lebih lanjut oleh Keputusan Kementerian Pendidikan RI. Dalam keputusan inilah, ijazah paket masuk dalam klasifikasi sederajat. (mki)
Discussion about this post