KALAMANTHANA, Samarinda – Bareskrim Mabes Polri dan Polda Kaltim menetapkan HS, Ketua Koperasi PDIB, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). HS bersama manajer lapangan, NA, ditetapkan sebagai tersangka, menyusul DHW, terkait operasi tangkat tangan (OTT) di Terminal Peti Kemas Palaran, Samarinda.
HS saat dilakukan OTT berada di Jakarta. Saat dipanggil, demikian dilansir media resmi Polda Kaltim pada Senin (20/3/2017), dia belum mau datang. Itu sebabnya, aparat menetapkannya masuk dalam daftar DPO.
Sehari sebelumnya, penyidik menetapkan HS dan NA sebagai tersangka dalam kasus yang menghebohkan ini. Keduanya menyusul DHW, Sekretaris Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) Samarinda, masuk dalam daftar tersangka.
Modus pungutan yang dilakukan oleh koperasi PDIB ini yakni setiap kendaraan yang masuk pelabuhan di Palaran Samarinda, dipungut Rp20 ribu per kendaraan.
“Yang memungut ini LSM berbentuk koperasi. Ketuanya HS ini, yang waktu ada penangkapan ada di Jakarta. Oleh karena itu, karena tidak menyerahkan diri, dan sudah kita panggil, maka kita nyatakan sebagai DPO. Saya minta kepada HS segera menyerahkan diri,” kata Kapolda Kaltim Irjen Safaruddin di Samarinda saat siaran langsung (live) di TV One, Senin (20/3) pagi.
Seperti diketahui, dalam OTT digelar Polri di Pelabuhan Peti Kemas Samarinda, Seberang, dan kantor Komura, pada Jumat (17/3) pukul 10.00 Wita berhasil mengamankan 4 terduga pelaku tindak pidana pungutan liar (pungli), pemerasan dan pencucian uang. Dalam OTT yang melibatkan ratusan personel gabungan dari Bareskrim Mabes Polri, Brimob Polda Kaltim, Polresta Samarinda ini diamankan uang senilai Rp6,163 miliar di dua tempat berbeda. (ik)
Discussion about this post