KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Setelah melalui proses penyidikan yang cukup melelahkan, akhirnya jaksa penuntut umum dari Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, menuntaskan berkas perkara dugaan korupsi ADD yang disangkakan melibatkan Penjabat Kepala Desa Tambak Bajai saat itu, Wisranyanto.
Kacabjari Palingkau, Pardamaian Manalu, Selasa (21/3/2017), menyatakan berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada Senin (20/3). Selain menyerahkan berkas, Kacabjari sekaligus juga menyerahkan tersangka.
“Cabjari Palingkau telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi ADD dan DD Desa Tambak Bajai tahun anggaran 2015 atas nama tersangka Wisranyanto,” ujar Manalu.
Dikatakan, penyerahan dilakukan dari tim penyidik kepada tim jaksa penuntut umum Kacabjari Palingkau. Tersangka pun telah dipindahkan penahanannya dari Rutan Kapuas ke Rutan Palangkaraya untuk mempermudah proses persidangan.
Dan setelah dilimpahkan perkara ini diharapkan Pengadilan Tipikor Palangka Raya dapat segera menyindangkan perkaranya sehingga proses hukumnya akan berakhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Saya juga mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh komponen dan elemen masyarakat yang telah memberikan dukungan dalam proses penyidikan kasus ini,” ungkap Manalu. (nad)
Discussion about this post