KALAMANTHANA, Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak mengaku malu dengan kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap dan pemerasan di Pelabuhan Peti Kemas Palaran, Samarinda. “Itu tamparan keras buat kita,” katanya di Samarinda, Selasa (21/3/2017).
Awang Faroek pun berkisah, dirinya betul-betul malu terhadap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat datang ke Samarinda. Dia sempat berpikir, Menhub datang untuk meninjau sejumlah proyek sektor perhubungan. Nyatanya, Budi Karya justru datang untuk kasus yang memalukan itu.
“Hari Sabtu (18/3) Pak Menhub datang ke Samarinda. Sebelum beliau ke Samarinda, telepon saya dulu. Pak Gub, saya mau datang ke Samarinda, kata Pak Menteri. Waktu itu saya pikir masalah kelanjutan pembangunan bandar udara,” ujar Awang Faroek.
Gubernur mengaku akan menjelaskan masalah pembangunan Bandara di Sungai Siring, Samarinda, kepada menteri. Tetapi Menhub kemudian menyatakan kedatangannya ke Samarinda bukan terkait bandara, tetapi terkait OTT di Pelabuhan Peti Kemas Palaran yang sekaligus menyita uang tunai Rp6,1 miliar.
Adanya OTT oleh Bareskrim dan penyitaan uang tunai yang cukup banyak tersebut membuat gubernur malu. Sebab, penyitaan sebanyak itu merupakan hal yang luar biasa terkait adanya dugaan pungutan liar di pelabuhan.
Pengungkapan dugaan pungutan liar di Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda dilakukan tim gabungan Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Kaltim dan Polresta Samarinda, pada Jumat (17/3). Saat OTT itu, tim gabungan menyita uang senilai Rp6,1 miliar, dua unit CPU, dan sejumlah dokumen. Tim gabungan juga sempat mengamankan 15 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
OTT dilakukan berdasarkan laporan masyarakat ke Bareskrim dan Polda Kaltim yang menyatakan adanya biaya yang dikeluarkan oleh pengguna jasa pelabuhan cukup tinggi. Perbandingannya adalah, jika di Surabaya, untuk biaya satu kontainer hanya Rp10 ribu, sementara di Samarinda, untuk kontainer 20 feet dikenakan tarif Rp180 ribu dan yang 40 feet sebesar Rp350 ribu.
Menurut Gubernur, adanya pungutan liar tersebut merupakan perbuatan yang mampu melemahkan daya saing daerah, bukan hanya di tingkat nasional, tetapi hingga tingat dunia, apalagi kejadian ini muncul di tengah gencarnya pemerintah menarik investor.
“OTT dengan menyita uang Rp6,1 miliar ini merupakan tamparan keras bagi kita. Dari dulu saya tahu siapa HS yang kini jadi tersangka dan bagaimana sepak terjangnya. Tapi masalah ini kan harusnya ditangani wali kota,” ujar Awang Faroek. (ant/akm)
Discussion about this post