KALAMANTHANA, Penajam – Salah seorang dari tersangka pengedar obat-obatan jenis double L yang ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara di Gunung Seteleng, ternyata oknum karyawan BUMD.
Belum diketahui, siapa di antara dua tersangka itu yang bekerja untuk perusahaan pelat merah di Penajam Paser Utara itu. Yang pasti, Satreskoba Polres Penajam menangkap dua orang terdiri dari IK (24) dan MY (20) akibat mengedarkan obat-obatan double L tersebut. Keduanya diringkus dengan barang bukti berupa 720 butir pil double L tersebut.
Kepala Satuan Reskoba Polres Penajam Paser Utara Inspektur Satu Tri Riswanto, di Penajam, Rabu (22/3/2017), menyatakan 720 butir LL disita pada penangkapan yang berlangsung di Kelurahan Gunungseteleng, Kecamatan Penajam pada Senin (20/3) malam sekitar pukul 20.00 Wita.
“Pada Senin malam, kami berhasil menyita 720 butir LL dari tangan IK (24) dan MY (20) yang diduga pengedar narkoba,” ujarnya.
Selain menangkap IK dan MY dan menyita 720 butir LL personel Satreskoba Polres Penajam Paser Utara juga menyita uang tunai hasil penjualan “double L” sebesar Rp327.000, serta barang bukti lainnya.
“Pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan pelaku kerap kali melakukan transaksi barang terlarang itu di wilayah Kelurahan Gunungseteleng, dan cukup membuat resah warga,” kata Tri Riswanto.
Tim Opsnal Satreskoba Polres Penajam Paser Utara menindaklanjuti informasi dari warga itu hingga menciduk IK dan MY di rumah kontrakan yang terletak di RT 10 Kelurahan Gunungseteleng, Kecamatan Penajam.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 641 butir LL dalam kotak yang disimpan dalam lemari dan 79 butir LL yang disimpan di dalam sepatu, serta uang tunai Rp327.000 di dalam saku celana MY.
“IK dan MY, serta barang bukti diamankan di Mapolres Penajam Paser Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Tri Riswanto.
Satreskoba Polres Penajam Paser Utara, lanjutnya, masih terus mengembangkan terkait penangkapan IK dan MY tersebut, untuk mengungkap jaringannya sebagai pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara.
“Penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ‘double L’ itu terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringannya,” ucap Tri Riswanto.
Sementara kedua pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba tersebut, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 197 dan 106 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (myu/akm)
Discussion about this post