KALAMANTHANA, Jakarta – Pelarian HS alias Heri Susanto alias Abun berakhir sudah. Polisi mencokok Ketua Koperasi Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDAB) ini di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto di Jakarta.
Abun ditangkap aparat Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (22/3) malam. Saat ditangkap, dia sedang menjalani perawatan. Dia tak berkutik ketika aparat menyerahkan surat perintah penangkapan dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pungli dan pemerasan di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Palaran, Samarinda.
“Tersangka dalam kasus pemerasan di Pelabuhan Palaran setelah dikejar lima hari ditemukan sedang berobat di rumah sakit di Jakarta,” kata Dir Tipid Eksus Bareskrim Brigjen Agung Setya, Kamis (23/3/2017).
Abun tidak melawan saat ditangkap di kamar VIP rumah sakit. Penyidik kemudian membantarkan Abun. “Yang bersangkutan sedang menjalani perawatan di RS Gatot Subroto saat ditangkap. Selanjutnya dilakukan penahanan dan pembantaran,” tegas Agung.
Bareskrim Mabes Polri dan Polda Kaltim sebelumnya menetapkan Abun, Ketua Koperasi PDIB, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). HS saat dilakukan OTT berada di Jakarta. Saat dipanggil, dia belum mau datang. Itu sebabnya, aparat menetapkannya masuk dalam daftar DPO.
Sehari sebelumnya, penyidik menetapkan HS dan NA sebagai tersangka dalam kasus yang menghebohkan ini. Keduanya menyusul DHW, Sekretaris Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) Samarinda, masuk dalam daftar tersangka.
Modus pungutan yang dilakukan oleh koperasi PDIB ini yakni setiap kendaraan yang masuk pelabuhan di Palaran Samarinda, dipungut Rp20 ribu per kendaraan.
“Yang memungut ini LSM berbentuk koperasi. Ketuanya HS ini, yang waktu ada penangkapan ada di Jakarta. Oleh karena itu, karena tidak menyerahkan diri, dan sudah kita panggil, maka kita nyatakan sebagai DPO. Saya minta kepada HS segera menyerahkan diri,” kata Kapolda Kaltim Irjen Safaruddin di Samarinda saat siaran langsung (live) di TV One, Senin (20/3) pagi. (ik)
Discussion about this post