KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Seorang pria asal Dusun Sidodadi, Desa Tahai Jaya, Kecamatan Maliku, Pulang Pisau, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, dia mencabuli Mawar (bukan nama sebenarnya), seorang pelajar SMP.
Peristiwa ini bermula dari perkenalan di media sosial Facebook. Y alias Sarwan (39), mendatangi Mawar di Desa Kanamit, Kecamatan Maliku, Pulang Pisau.
Sepekan kemudian Mawar resmi dijadikan pacar oleh Yudianto.Terbuai rayuan lelaki itu, Mawar pun mau diajak meninggalkan Desa Kanamit ke Desa Tahai Jaya.
Kepergian Mawar mengikuti ajakan Y tersebut tanpa diketahui oleh orang tuanya.Di barak kontrakannya, Y lalu melakukan perbuatan tak senonoh itu terhadap remaja perempuan yang masih duduk kelas tiga SMP itu.
Kanit Reskrim Polsek Maliku Brigadir Asev Ribut Wibowo mengatakan, pada saat diperiksa, korban mengaku dipaksa untuk melayani pelaku. “Saat memaksa menyetubuhi korban, pelaku mengeraskan suara musik, dan itu terjadi pada hari Jumat (10/3),” kata Asev saat bereda di Polres Pulang Pisau, Rabu (22/3).
Korban mengaku disetubuhi tiga kali di Desa Tahai Jaya. Hari berikutnya, Yudianto membawa korban ke Kota Palangka Raya dan pelaku menyewa sebuah barak di Jalan Menteng. Selama di Palangka Raya, korban disetubuhi berkali-kali oleh pelaku.
“Karena tidak mengatahui jalan pulang, pelaku mengancam tidak akan mengantar korban pulang jika tidak mau disetubuhi,” kata Asev.
Penuturan Kanit Reskrim diakui Y. “Saya mengatakan tidak antar dia pulang ke rumahnya,” kata pelaku.
Karena lama Mawar tidak pulang, orang tua korban akhirnya melapor ke Polsek Maliku. Pelaku pun diciduk di kediamannya pada Senin (20/3).
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81, Ayat 1 junto Pasal 76b, Pasal 81, Ayat 2, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (nad)
Discussion about this post