KALAMANTHANA, Jakarta – Heri Susanto alias Abun sudah ditangkap aparat Bareskrim Mabes Polri di Jakarta. Selain pasal pemerasan, pentolan Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) ini kemungkinan juga dibidik dengan pasal pencucian uang.
“Dia adalah pengendali dari koperasi PDIB dengan menggunakan koperasi sebagai alat kejahatan menarik uang tanpa hak setiap truk pengangkut kontainer masuk Pelabuhan Terminal Peti Kemas Palaran Samarinda,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya di Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Abun, pengusaha papan atas di Samarinda, memang memiliki lahan di sekitar kawasan itu. Namun, diduga sejak 2010, lewat koperasi, Abun bermain dalam pungli. Setiap turuk yang melintas dikenakan kutipan.
Kutipan terhadap truk-truk tersebut diduga sudah dilakukan sejak 2010. Untuk ukuran truk sedang, menurut Agung, ditarik Rp20 ribu, sedangkan truk ukuran besar sebesar Rp40 ribu.
Polisi mencokok Abun di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto di Jakarta. Abun ditangkap aparat Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (22/3) malam. Saat ditangkap, dia sedang menjalani perawatan. Dia tak berkutik ketika aparat menyerahkan surat perintah penangkapan dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pungli dan pemerasan di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Palaran, Samarinda.
“Tersangka dalam kasus pemerasan di Pelabuhan Palaran setelah dikejar lima hari ditemukan sedang berobat di rumah sakit di Jakarta,” kata Dir Tipid Eksus Bareskrim Brigjen Agung Setya, Kamis (23/3/2017).
Abun tidak melawan saat ditangkap di kamar VIP rumah sakit. Penyidik kemudian membantarkan Abun. “Yang bersangkutan sedang menjalani perawatan di RS Gatot Subroto saat ditangkap. Selanjutnya dilakukan penahanan dan pembantaran,” tegas Agung.
Bareskrim Mabes Polri dan Polda Kaltim sebelumnya menetapkan Abun, Ketua Koperasi PDIB, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). HS saat dilakukan OTT berada di Jakarta. Saat dipanggil, dia belum mau datang. Itu sebabnya, aparat menetapkannya masuk dalam daftar DPO.
Sehari sebelumnya, penyidik menetapkan HS dan NA sebagai tersangka dalam kasus yang menghebohkan ini. Keduanya menyusul DHW, Sekretaris Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) Samarinda, masuk dalam daftar tersangka.
Modus pungutan yang dilakukan oleh koperasi PDIB ini yakni setiap kendaraan yang masuk pelabuhan di Palaran Samarinda, dipungut Rp20 ribu per kendaraan.
“Yang memungut ini LSM berbentuk koperasi. Ketuanya HS ini, yang waktu ada penangkapan ada di Jakarta. Oleh karena itu, karena tidak menyerahkan diri, dan sudah kita panggil, maka kita nyatakan sebagai DPO. Saya minta kepada HS segera menyerahkan diri,” kata Kapolda Kaltim Irjen Safaruddin di Samarinda saat siaran langsung (live) di TV One, Senin (20/3) pagi. (ik)
Discussion about this post