KALAMANTHANA, Muara Teweh – KPU bukanlah institusi yang menentukan keabsahan ijazah seseorang, baik itu calon kepala daerah, wakil kepala daerah, maupun anggota DPRD. Tetapi KPU Kabupaten Barito Utara, Kalteng berjanji lebih ketat memeriksa dan meneliti dokumen tersebut pada saat pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018 dan pemilihan legislatif (pileg) 2019.
Ketua KPU Barut Alamsyah mengatakan, pihaknya harus betul-betul ekstra hati-hati memeriksa dan memverifikasi persyaratan calon untuk pilkada maupun pileg. “Kita harus betul-betul memeriksa dan memverifikasi sesuai dengan kewenangan kita,” kata kepada wartawan di kantor KPU Barut.
Apa wewenang KPU Barut? Alamsyah menuturkan, terhadap calon bupati dan wakil bupati, KPU berhak melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Verifikasi administrasi adalah memeriksa semua dokumen persyaratan calon termasuk fotokopi ijazah. Verifikasi faktual adalah mendatangi secara langsung lembaga atau pejabat yang mengeluarkan ijazah seorang calon.
Sedangkan terhadap calon anggota DPRD, lanjutnya, KPU Barut hanya berwenang melakukan verifikasi administrasi. Antara lain KPU memeriksa foto kopi ijazah yang bersangkutan. Adapun verifikasi faktual atau hal lain yang lebih detail dapat dilakukan oleh partai politik pengusung calon.
“KPU Barut tidak berwenang memeriksa secara faktual terhadap calon anggota DPRD, karena tidak ada petunjuk dari UU maupun Peraturan KPU Pusat. KPU Barut memverifikasi parpol sebagai peserta pemilu. Tugas parpol untuk memeriksa secara cermat keabsahan setiap calon yang diusungnya,” ujarnya.
Guna kepentingan pemeriksaan dokumen calon, KPU Barut membentuk tim verifikasi. Ini sama seperti pilkada 2013 dan pileg 2014. Tetapi untuk pilkada 2018 dan pileg 2019, pembentukan tim tersebut, khususnya instansi mana saja yang akan diakomodir di dalamnya masih menunggu petunjuk dari KPU Provinsi dan Pusat.
Pilkada Barut bakal digelar Juni 2018. Peta politik di Barut bergerak dinamis. Sedangkan pileg digelar 2019. Jatah kursi di DPRD Barut sebanyak 25. Alokasinya terbagi pada daerah pemilihan (dapil) I Kecamatan Teweh Tengah sebanyak sembilan (9) kursi, dapil II Kecamatan Teweh Baru dan Teweh Selatan sebanyak enam (6) kursi, dapil III Kecamatan Lahei, Lahei Barat, Teweh Timur, dan Gunung Purei sebanyak enam (6) kursi, dan dapil IV Kecamatan Gunung Timang dan Montallat sebanyak empat (4) kursi.
Mencermati konstelasi politik di atas, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang harus diverifikasi KPU Barut minimal dua orang dan maksimal belasan orang. Sedangkan calon anggota DPRD yang akan diverifikasi ratusan orang. (mki)
Discussion about this post