KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Kasus dugaan ijazah palsu anggota DPRD Barito Utara, Mulyar Samsi, makin terang benderang setelah menjalani persidangan. Darimana Mulyar mendapatkan ijazah sementara terdaftar sebagai siswa juga tidak.
Kasus ini ikut membuat sibuk tiga mantan pejabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas. Ketiganya masing-masing Antil S Baron, Fedrik Timbung, dan I Made Sumartha. Ketiganya diminta memberi kesaksian di depan majelis hakim.
Pada sidang yang digelar Rabu (22/3), misalnya, Antil dan Fedrik memberikan kesaksiannya. Sementara Sumartha masih menunggu giliran.
Menurut keterangan kedua saksi dalam persidangan, ijazah paket yang dimiliki Mulyar adalah palsu. Sebab, yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai siswa di yayasan tersebut.
“Darimana yang bersangkutan mendapatkan ijazah jika terdaftar sebagai siswa juga nggak,” ucap Antil S Baron di persidangan.
Dikatakan yang namanya siswa itu logikanya harus terdaftar terlebih dulu, baru mengikuti proses belajar mengajar. Jika yang bersangkutan tidak pernah sekolah, lalu mendapatkan ijazah, tentunya patut untuk dipertanyakan.
Menurut keterangan jaksa penuntut umum (JPU) Andrianto Budi Santoso, dari keterangan para saksi yang sudah diperiksa, semuanya menjelaskan jika ijazah Mulyar adalah palsu. Yang bersangkutan dalam memperoleh ijazah tersebut dilakukan dengan cara yang tidak prosedural, tidak pernah mengikuti kegaiatan belajar mengajar, dan parahnya lagi tidak pernah mengikuti ujian.
Mulyar, politisi PDI Perjuangan yang juga anggota DPRD Barito Utara ini, didakwa melakukan pemalsuan dokumen otentik berupa ijazah paket A, B, dan C. Dalam dakwaan jaksa penunutut umum membeberkan untuk mendapatkan ijazah paket A, B dan C, Mulyar memerintahkan dua orang untuk mengurusnya. Kedua orang yang disuruh terdakwa itu masing-masing Mawardi dan Hamilton.
Pada bulan Maret 2012, Mawardi dan Hamidirn (DPO) mendatangi rumah H Yunani selaku pemilik yayasan. Keduanya kepada H Yunani untuk membuatkan ijazah Paket A, B dan C atas nama Mulyar Samsi.
Kemudian Yunani meminta data dan foto Mulyar untuk pembuatan ijazah paket A, B dan C. Yunani pun menyanggupinya.
Akhirnya terbitlah ijazah paket A dengan nomor register 4PA070002 tertanggal 30 Desember 2005, paket B tanggal 11 Desember 2009 dengan nomer ijazah 14 PB 0700097 dan surat keterangan hasil ujian nasional paket B tahun 2009 atas nama Mulyar tanggal 11 Desember 2009 dengan nomor ijjazah 14 PB 700097.
Untuk ijazah paket C atas nama Mulyar dengan nomor ijazah 14 PC0144217 tertanggal 8 Desember 2011 dan ijazah paket C atas nama Mulyar dengan nomor ijazah 14PC0140807 tertanggal 4 Agustus 2012 dengan cara mengisi data identitas dan foto Mulyar pada blangko kosong.
Mulyar Samsi merupakan salah satu kader andalan PDI Perjuangan Barut. Setelah dipercaya sebagai calon Bupati periode 20013-2018 berpasangan dengan Yusia S Tingan, Mulyar kemudian maju dalam pemilu legislatif. Dari daerah pemilihan III (Kecamatan Lahei, Lahei Barat, Teweh Timur, dan Gunung Purei), dia berhasil meraih suara terbanyak untuk PDI Perjuangan, termasuk untuk seluruh dapil Barut, sehingga berhak duduk di kursi legislatif periode 2014-2019. Terakhir Mulyar dipercaya sebagai anggota Komisi C. (nad)
Discussion about this post