KALAMANTHANA, Muara Teweh – Penetapan produk Peraturan Daerah di Kabupaten Barito Utara, Kalteng melewati jalan lumayan panjang dan menelan dana relatif besar. Tapi, ternyata tidak semua Perda efektif diterapkan di lapangan. Salah satunya Perda Walet yang sampai sekarang tak bertaji alias mandul.
Anggota Komisi III DPRD Barut Helma Nuari Fernando mengatakan, Perda Walet belum memberikan kontribusi semestinya kepada pendapatan asli daerah (PAD). Padahal saat masih berupa raperda, anggota dewan sudah mengeluarkan tenaga, pikiran, dan biaya dinas dalam bentuk perencanaan, pengkajian, sampai dengan studi banding ke beberapa daerah.
Menurut Nando, sapaan akrabnya, Perda Walet tak bertaji, kendati ratusan bahkan mungkin ribuan bangunan sarang walet sudah berdiri di Barut, “Kita bisa bayangkan, kalau peda ini benar-benar ditegakkan, banyak hasil untuk PAD bisa masuk ke kas daerah,” ujarnya.
Tetapi sangat disayangkan, lanjutnya, sampai saat ini Perda Walet tidak dijalankan oleh dinas terkait di tengah maraknya bisnis sarang walet. Wajar, jika semua perizinan sebuah bangunan yang dijadikan sarang walet segera dievaluasi. Sebab, belum ada larangan secara sah.
Nando mengatakan, DPRD mengapresiasi usaha masyarakat menambah penghasilan. Namun perlu dipikirkan pula imbas dari keberadaan bangunan sarang walet terhadap kesehatan. Diduga sejenis kuman atau hama akan bermunculan. “Ini yang perlu koordinasi dengan melibatkan beberapa instansi, seperti dinas kesehatan dan dinas PMPTSP,” sebutnya. (mki)
Discussion about this post