KALAMANTHANA, Palangka Raya – Dipertahankannya Saidina Aliansyah sebagai salah satu pejabat penting di Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah menjadi perhatian publik. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi Kalteng sudah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Tapi, Gubernur Sugianto Sabran punya jawaban untuk keputusannya itu.
“Saidina sebagai tersangka, saya tahu. Tapi, karena belum ada keputusan inkrah, saya tetap melantik. Jika nanti ada keputusan inkrah, apakah Saidina statusnya ditahan atau bagaimana, langsung dilakukan pemberhentian,” kata Sugianto di Palangka Raya, Jumat (24/3/2017).
Saidina ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam kasus dugaan korupsi dengan kerugian mencapai Rp1,250 miliar pada 2014 lalu. Dia diduga terlibat dalam mark up harga pakaian dan alat musik adat saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kalteng pada 2012-2013.
Tapi, meski dalam status seperti itu, Gubernur Sugianto tetap memberi kepercayaan kepadanya. Pada perombakan kabinet akhir tahun lalu, Saidina didapuk sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Kali ini, dia digeser menjadi Inspektur Inspektorat Kalteng.
Orang nomor satu di provinsi berjulukan Bumi Tambun Bungai ini mengaku telah memanggil Saidina sebelum dilantik menjadi Inspektur di Pemprov Kalteng untuk mengetahui permasalahan dugaan korupsi sekitar Rp102 miliar saat masih menjabat Kepala Disbudpar.
Sugianto mengatakan, dari pemanggilan tersebut, Saidina mengaku hanya menjalankan kebijakan dari Kepala Disbudpar sebelumnya dan tidak ada mengkorupsi dana tersebut.
“Kasus Saidina ini hampir sama dengan Bupati Seruyan Sudarsono mengenai pembangunan Pelabuhan Segintung. Pembangunan Segintung itu bupati sebelum Sudarsono, tapi yang jadi tersangka justru Sudarsono. Ini kan tidak benar. Ini salah satu pertimbangan saya, selain kinerjanya sangat baik, kenapa tetap melantik Saidina,” ujar Sugianto. (ant/akm)
Discussion about this post