KALAMANTHANA, Sampit – Masih banyak tuntutan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur terhadap plasma kelapa sawit. Begitu pula masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani maupun koperasi terhadap pola kemitraan atau plasma masih sangat minim.
DPRD Kotawaringin Timur menerima banyak laporan dari masyarakat tentang tuntutan plasma. Setidaknya begitulah yang diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Kotim, Rimbun.
“Tuntutan masyarakat terkait plasma masih cukup tinggi. Artinya masih banyak masyarakat yang tidak diperhatikan oleh perusahan kelapa sawit sekitar perkebunan mereka. Karena itu pemerintah daerah perlu menyikapi hal ini dengan serius supaya investor di Kotim bisa lebih aman dalam hal berinvestasi dan masyakat sekitar tidak terbaikan,” ujarnya.
Disebutkan Rimbun, ketentuan dari pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian No 26 tahun 2007 dan diperbaharui Peraturan Menteri Pertanian No 98 tahun 2013 menekankan bahwa sejak bulan Februari 2007 apabila terjadi pembangunan kebun kelapa sawit, perusahaan inti wajib untuk membangun kebun masyarakat di sekitarnya di mana areal lahan diperoleh dari 20 persen izin lokasi perusahaan atau membangun kebun dari lahan masyarakat yang ada di sekitarnya.
’’Jika melihat dari aturan yang sudah ada ini sangat jelas dan pemkab harus menyikapi hal ini jangan sampai menjadi polemik antara masyakat dan perusahaan,” sebut Rimbun.
Selain itu, menurut Rimbun , juga sangat jelas pemerintah juga telah mencantumkan ketentuan Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) dalam UU Perkebunan no 39 tahun 2014 yang mewajibkan perusahaan mengikuti standar pembangunan kebun kelapa sawit yang berkelanjutan dengan mengikuti ketentuan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia yakni perusahaan perkebunan wajib memperhatikan faktor sosial, ekonomi , dan lingkungan dimana salah satunya membangun perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dengan pembangunan kebun kelapa sawit yang kepemilikan lahannya oleh masyarakat.
“Aturan sudah ada yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Selain itu juga adanya aturan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah yaitu peraturan daerah tentang pola kemitraan atau disebut dengan peraturan daerah tentang plasma. Sebenarnya sudah ada payung hukumnya, tinggal upaya pemerintah daerah saja untuk mengkoordinirnya dan menjalin koordinasi dengan PKS yang belum memenuhi hal ini,” pungkasnya. (joe)
Discussion about this post