KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kabar adanya orang lain yang diamankan aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah pada penggerebekan tersangka pengedar sabu-sabu di Muara Teweh, pekan lalu, ternyata bukan isapan jempol.
Siapakah orang ketiga yang diamankan selain AB dan Jv ini? Sumber KALAMANTHANA di BNNP Kalteng menyebutkan inisial SB. Warga Jalan Merak, Muara Teweh, ini tutur diamankan pada peristiwa penggerebekan pada Selasa (21/3) lalu.
Sampai Sabtu (25/3) lalu, SB masih berstatus sebagai saksi. “Iya, SB juga pada saat itu turut kami amankan. Kami mintai keterangan sebagai saksi,” ujar sumber tersebut.
Ditanya apakah status SB akan jadikan tersangka bersama AB dan Jv, sumber tersebut menampiknya. “Arahnya yang bersangkutan akan direhabilitasi karena tidak melakukan transaksi,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, BNNP Kalimantan Tengah mencokok bandar narkoba jenis sabu AB dan Jv serta satu orang lainnya dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 41 gram. “Jumlahnya 41 gram,” ujar sumber tersebut.
Penangkapan terhadap AB dan Jv terjadi pada Selasa (21/3) di Perumahan Griya Permai Pesona Modern, Jalan Pendreh, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara.
Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan dan sekitar dua jam dilakukan penggeledahan di perumahan yang tergolong sepi pada siang dan malam hari.
Seorang ibu rumah tangga di perumahan tersebut mengakui rumah tersebut memang sering keluar-masuk orang yang tak diketahui dari mana. Dengan tetangga, penghuni rumah juga tidak bergaul. Penghuni jarang keluar dan lebih banyak berdiam di dalam rumah.
“Aktivitas yang mencolok sering terlihat pada sore dan malam hari, tapi kami warga juga tidak mengetahui apa yang mereka lakukan, karena dua orang tersebut baru sekitar enam bulan mengontrak di rumah tersebut,” jelas ibu tersebut. (atr)
Discussion about this post