KALAMANTHANA, Marabahan – Usianya sudah tak muda lagi. Sudah 62 tahun. Tapi AA yang sudah punya cucu ini masih nekad bermain api. Masih mau jualan barang terlarang carnophen produksi Zenith. Maka, jangan salahkan petugas keamanan jika terpaksa harus menciduknya.
AA, warga Desa Bantuil, Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala itu, akhirnya memang diringkus aparat Polres Batola pada Senin (27/3) sekitar pukul 21.00 Wita. Saat itu, dia menenteng tas kecil berwarna cokelat, menjajakan carnophen di wilayah sekitarnya.
Rupanya, sang kakek tak sadar kalau gerak-geriknya sudah berada dalam pantauan petugas berpakaian preman. Saat berada di Jalan HM Yunus, AA disergap beberapa anggota polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Batola. Petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan carnophen sebanyak 75 butir serta uang tunai Rp580 ribu yang diakui AA hasil dari penjualan pil jin tersebut.
“Penangkapan berlangsung atas informasi dari masyarakat. Kami berhasil menangkap pelaku AA beserta barang bukti setelah membuntuti pergerakan pelaku pada saat mengedarkan zenith,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Batola, AKP Manaris Hutapea.
AA kini dibidik pada 197 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Barang siapa mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dari yang berwenang, makan akan dikenakan sanski hukuman maksimal 15 tahun kurungan,” sebut Hutapea.
Pelaku beserta barang bukti saat ini berada di Polres Barito Kuala guna proses penyidikan lebih lanjut. (tb/ik)
Discussion about this post