KALAMANTHANA, Samarinda – Kesaktian Heri Susanto alias Abun mulai luntur seiring statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar di Terminal Peti Kemas Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur. Buktinya, salah satu bagian kebun binatangnya kini dibongkar pemerintah.
Kebun Binatang ini memang menjadi salah satu perintang penuntasan pembangunan ruas tol Balikpapan-Samarinda di Seksi IV Palaran. Kebun Binatang ini menghalangi kelanjjutan pembangunannya.
Beberapa waktu lalu, Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, menyebutkan Abun kerap berurusan dengan pemerintah. Salah satunya, ya soal kebun binatang yang mengganggu kelangsungan pembangunan ruas jalan tol Samarinda-Balikpapan ini.
“HS itu pengusaha yang barusan berurusan dengan kami. Dia membangun kebun binatang (di ruas jalan tol Samarinda-Balikpapan),” ujar Awang Faroek, pekan lalu.
Selasa (28/3/2017), Awang Faroek meminta kandang kebun binatang itu dibongkar. Sedangkan binatang yang ada di lokasi tersebut dipindahkan ke tempat lainnya. “Kita gusur bangunannya, tapi tidak hewannya,” ujar Awang Faroek.
Abun sendiri saat ini sudah mendekam di ruang tahanan Bareskrim Mabes Polri. Pria yang berada di balik ormas Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) ini dicokok polisi di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto di Jakarta pada Rabu (22/3) malam setelah sempat dinyatakan buron.
Saat ditangkap, dia sedang menjalani perawatan. Dia tak berkutik ketika aparat menyerahkan surat perintah penangkapan dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pungli dan pemerasan di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Palaran, Samarinda.
“Tersangka dalam kasus pemerasan di Pelabuhan Palaran setelah dikejar lima hari ditemukan sedang berobat di rumah sakit di Jakarta,” kata Direktur Tipid Eksus Bareskrim Brigjen Agung Setya, Kamis (23/3).
Abun tidak melawan saat ditangkap di kamar VIP rumah sakit. Penyidik kemudian membantarkan Abun. “Yang bersangkutan sedang menjalani perawatan di RS Gatot Subroto saat ditangkap. Selanjutnya dilakukan penahanan dan pembantaran,” tegas Agung.
Bareskrim Mabes Polri dan Polda Kaltim sebelumnya menetapkan Abun, Ketua Koperasi PDIB, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). HS saat dilakukan OTT berada di Jakarta. Saat dipanggil, dia belum mau datang. Itu sebabnya, aparat menetapkannya masuk dalam daftar DPO. (ik)
Discussion about this post