KALAMANTHANA, Muara Teweh – Inilah kado pertama dari Kapolres Barito Utara yang baru, AKBP Tato Pamungkas. Penyidiknya menuntaskan kasus kepemilikan puluhan ribu carnophen produksi Zenith dengan tersangka Helmiyadi alias Imi ke Kejaksaan Negeri Muara Teweh.
Pelimpahan itu berlangsung setelah penyidikan berjalan selama 59 hari, terhitung sejak penangkapan tersangka di Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, pada awal Desember lalu.
Polres Barito Utara melalui Satuan Reserse Narkoba telah melimpahkan kasus bandar zenith dengan tersangka Imi beserta dengan beberapa barang bukti lain ke pihak Kejaksaan Negeri Muara Teweh.
Kasi Pidana Umum Kejari Muara Teweh, Situmorang melalui stafnya Novi membenarkan berkas tersangka imi sudah masuk ke tahap penuntutan atau tahap dua. “Ya, berkas tersangka imi sudah kami terima dari kepolisan untuk masuk ke tahap persidangan,” ujar Novi.
Pihaknya selanjutnya akan melimpahkan bekas kasus ini ke pengadilan untuk proses persidangan. “Kita tunggu tahapan proses penjadwalan sidang,” tambah Nobi.
Seperti di beritakan sebelumnya pada Kamis (1/12/2016) lalu, Polres Barut merilis penangkapan Helmiyadi alias Imi, warga Jalan Permata Hijau VI RT 8 Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah. Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 25.400 butir pil zenith.
“Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di rumah tersangka Helmiyadi alias Imi di Jalan Permata Hijau VI Rt 8 Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, sering terjadi peredaran obat zenith carnophen yang tidak boleh diedarkan lagi. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar bahwa di tempat tersebut memang ada tindak pidana bidang kesehatan,” ujar Kapolres Barut saat itu, AKBP Roy Sihombing.
Sekitar sebulan setelah penangkapan itu, barang bukti tersebut dimusnahkan Polres Barut. Dari barang bukti sebanyak itu, 25.350 butir pil setan itu di antaranya dimusnahkan. Masih tersisa sedikit untuk barang bukti penanganan kasus ini.
Kepada tersangka pasal yang dikenakan yaitu pasal 197 jo 196 Undang-undang No 36 Tahun 2008 tentang Kesehatan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (atr)
Discussion about this post