KALAMANTHANA, Penajam – Peredaran farmasi tanpa izin, Double L, ternyata marak di wilayah hukum Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Buktinya, satu lagi pria diringkus terkait pengedaran obat-obatan tersebut.
Kali ini terjadi wi wilayah hukum Kecamatan Sepaku. Aparat Polsek Sepaku menangkap KB (18) pada Senin (27/3/2017) malam sekitar pukul 23.45 Wita di Desa Bukit Raya.
Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan melalui Kapolsek Sepaku AKP Suyono mengatakan KB, warga RT 002 Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, itu berhasil diringkus jajarannya setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi terkait maraknya peredaran obat jenis double L.
Pada saat melakukan penyelidikan, sekitar pukul 23.45 Wita, anggota Unit Reskrim Polsek Sepaku melihat seseorang yang dicurigai di RT 009 Desa Bukit Raya. Aparat pun menghampiri dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap seorang pria yang belakangan diketahui bernama KB.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik hitam yang berisi dua bungkus double L yang digenggam di tangan kiri,” jelas AKP Suyono.
Dari lokasi penangkapan, seluruh barang bukti berupa satu kantong plastik berisi 420 butir obat double L beserta seorang tersangka dibawa ke Mapolsek Sepaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diancam dengan pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Sub. Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kapolres PPU Teddy Ristiawan mengajak seluruh masyarakat terus berpartisipasi aktif bersama-sama dengan pihak kepolisian untuk memberantas habis peredaran narkoba maupun peredaran obat-obatan terlarang seperti double L ini dengan segera melaporkan jika melihat atau mengetahui penyalahgunaannya di sekitar.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana menuturkan saat ini kasus tersebut masih dikembangkan. “Untuk tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan saat ini tersangka masih dimintai keterangan,” tambahnya. (ik)
Discussion about this post