KALAMANTHANA, Kandangan – Dua pemuda, AS (21) dan Rb (20), dibekuk petugas Polres Hulu Sungai Selatan (HSS). Keduanya diciduk karena dugaan mencabuli NR, seorang anak yang baru duduk di bangku Taman Kanak-Kanak.
Kasus asusila terhadap bocah berusia enam tahun ini terbongkar setelah orang tua korban melihat anaknya ketakutan saat melihat kedua tersangka yang bekerja di pabrik batubata sebelah rumah korban di kawasan Jalan HM Yusi, Desa Gambah Luar Muka, Kecamatan Kandangan.
Karena curiga, orang tua korban kemudian menanyakan kepada anaknya. NR kemudian mengatakan bahwa ia telah dicabuli dan disetubuhi oleh karyawan pabrik batubata dekat rumahnya.
Mengetahui, anaknya sudah dicabuli pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres HSS. Setelah mendapatkan laporan jajaran Polres HSS pun langsung melakukan penyelidikan. Besok siangnya, kedua tersangka langsung diamankan.
Kapolres HSS AKBP Sukendar Eka Ristyan Putra melalui Kasat Reskrimnya AKP Reza Bramantya mengungkapkan, dalam kasus ini jajarannya sempat mengamankan sekitar 10 orang.
“Namun dari 10 orang tersebut, hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai dengan keterangan korban,” ujarnya Kasat Reskrimnya AKP Reza Bramantya saat melakukan jumpa pers di Polres HSS.
Kasat Reskrim AKP Reza Bramantya menjelaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka saat ini sudah dijebloskan di rutan Polres HSS. “Kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya. (pk/ik)
Discussion about this post