KALAMANTHANA, Penajam – Sering mangkir dari tanggung jawabnya sebagai aparatur sipil negara (ASN), tiga pegawai negeri di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terancam dipecat.
Kepala Sub Bidang Status dan Kedudukan Hukum, Badan Kepegawaian Daerah, PPU, Iwan Darmawan mengatakan, memasuki catur wulan pertama, pihaknya sudah banyak menerima adanya laporang pegawai yang indisipliner.
Namun dari keseleruhan, saat ini sudah ada tiga pegawai yang terancam dapat diberhentikan. Alasan utamanya karena kerap mangkir dari tanggung jawabnya.
“Kalau laporan sudah banyak, namun untuk saat ini ada sekitar tiga pegawai yang terancam dipecat karena indisipliner,” terang Iwan.
Iwan membeberkan, hal tersebut terpaksa dilakukan pihaknya mengacu pada pasal dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Aturan tersebut menyatakan pegawai yang tercatat lima hari tidak masuk kerja tanpa keterangan harus mendapatkan terguran dan bila tetap dilakukan maka pemecatan bisa dijalankan.
“Yang pasti kami hanya menjalankan aturan yang ada. Apalagi sudah jelas dalam PP 53 Tahun 2010, lima hari saja tanpa kerterangan kita sudah dapat mengambil tindakan,” paparnya.
Selain itu, Iwan juga menjelaskan, untuk pemecatan PNS sendiri, bukan untuk pertama kalinya dilakukan pihaknya. Tahun lalu saja, ada dua PNS juga mengalami hal yang serupa lantaran Indisipliner. (hr)
Discussion about this post