KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pemasangan hinting pali (portal) di jalan HPH PT Meranti Sembada, Dusun Muara Jaan, Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei, Barito Utara, Kalimantan Tengah berbuntut. Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Barut Junio Suharto ikut angkat bicara, karena lima warga desa dikenakan wajib lapor.
Junio mengatakan, empat laki-laki dan satu perempuan warga Desa Muara Inu dikenakan wajib lapor ke polisi setempat sejak Rabu (29/3/2017). Ini berawal dari pengaduan pimpinan PT Tamtama Perkasa Riduan kepada Polres Barut, karena merasa keberatan kegiatan truk-truk tambang terganggu, akibat pemasangan portal.
Sekadar diketahui, jalan yang digunakan HPH PT Meranti Sembada juga dipakai oleh perusahaan tambang PT Tamtama Perkasa. Belum diketahui, apa kaitan antara dua perusahaan berbeda bidang usaha ini, sehingga bisa menggunakan jalan yang sama.
Junio menegaskan, pemasangan hinting pali berarti melibatkan adat Dayak, sehingga DAD merasa perlu untuk meluruskan dan mencairkan masalah ini. Hasilnya, lima warga hanya dikenakan wajib lapor.
“Sebenarnya hal ini tidak perlu terjadi, jika saja terjalin komunikasi lancar antara warga dengan pihak perusahaan. Masalah muncul karena ada masalah pribadi antara Nomi dengan Pimpinan PT.Meranti Sembada Widi Harsono. Saya imbau, masyarakat kita jangan cepat terprovokasi dengan kejadian ini dan tunggu proses penyidikan dari pihak Polres,” ujarnya. (mki)
Discussion about this post