KALAMANTHANA, Sampit – Perjalanan pembentukan daerah otonom baru (DOB) di Kotawaringin Utara (Kotara) terancam kandas di babak akhir. Ini dikarenakan pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur tidak bisa lagi mengucurkan anggaran berupa dana hibah kepada Badan Pekerja Persiapan Pembentukan Labupaten (BP3K) Kotara.
Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kotim bersama Kejaksaan Negeri Kotim, DPKAD, Setda Kotim, dan BP3 Kotara. Adanya Permendagri nomor 14 Tahun 2016 membuat dana hibah tak dapat dikucurkan. Anggota BP3 Kotara, Martha Ujai mengakui kondisi itu membuat sulit pihaknya melakukan proses dan tahapan.
Padahal, saat ini pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri sudah menunggu undangan untuk observasi lapangan. Namun, karena anggaran itu tidak ada maka hal itu ditunda sementara waktu.
“Kalau memang kondisi demikian apakah kami mesti menghentikan aktivitas di situ,” katanya.
Menurut keterangan dari BP3K Kotara, mereka terakhir mengadakan kegiatan yakni 19 Januari silam. Itu pun karena sangat genting dan mendesak untuk mengantarkan dokumen dan pertemuan dengan Direktorat Jenderat Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri. Untuk itu mereka hanya menggunakan dana talangan.
“Kami mau batalkan agenda itu tidak enak karena menyangkut nama pemerintah daerah di pusat. Pertemuan itu Kemendagri yang menjadwalkan dengan kita dan pemerintahan,” katanya.
Martha menyebutkan, tidak ingin niat baik dan kerja keras pihaknya untuk memekarkan Kotawaringin Timur (Kotim) di wilayah utara di kemudian hari memunculkan masalah dan berdampak secara hukum bagi mereka.
“Tolong pikirkan bersama setelah selesai Kotara jangan sampai kita semua terjerat hukum, cari solusinya bersama,” ujar Martha.
Sementara Siagano, Sekretaris BP3K Kotara mengatakan mereka sudah mengajukan kepada DKPAD Kotim, namun oleh DPKA dana itu tidak bisa dicairkan karena berbenturan dengan Permendagri nomor 14 tahun 2016.
Hingga saat ini posisi BP3K Kotara masih menunggu kapan dana itu bisa dicairkan, setidaknya untuk membayar talangan pertama yang digunakan dan untuk membayar gaji staf Kotara.
Di sisi lain, perwakilan DPKAD Kotim Siti Hartinah mengatakan sebenarnya memang tidak ada masalah lagi dengan dana karena sudah dianggarkan dan tertuang dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) DPKAD. Namun, yang jadi masalah yakni adalah Permendagri yang mengaturnya, terlebih lagi mereka ada MoU dengan Kejari Kotim.
“Karena dalam aturan itu dana hibah tidak bisa lagi diberikan berturut-turut sehingga itu alasannya tidak bisa kami cairkan,” ujarnya. (joe)
Discussion about this post