KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Kasihan pegawai puskesmas di sejumlah kecamatan di Kabupaten Kapuas. Sampai sekarang, belum ada kejelasan kapan mereka akan menerima honor tunjangan daerah (tunda) yang diduga ditilap Bendaharawan Dinas Kesehatan Cornedy.
Kepala Badan Aset dan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Safiri mengatakan untuk mengganti uang hak pegawai yang diduga dikorupsi Cornedy, masih harus melalui proses yang cukup panjang. Saat ini, pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat Kabupaten Kapuas sedang melakukan audit untuk menghitung kerugian negara akibat ulah Cornedy.
“Untuk penggantian uang itu sendiri tentu masih menunggu rekomendasi dari BPK. Misalnya rekomendasinya pemerintah wajib mengganti, tentu pemerintah akan membayarnya sesuai dengan kerugian yang ditimbulkannya,” terang Safiri kepada KALAMANTHANA di Kuala Kapuas, Jumat (30/3/2017).
Yang jelas, tambah Safiri, pemerintah tidak boleh gegabah dalam mengambil keputusan. Cara yang paling tepat adalah menunggu rekomendasi daru BPK. Bila BPK merekomensasikan untuk membayar, pemerinatah akan membayarnya. Tapi bila rekomendasinya tidak boleh, maka pemerintah juga tidak akan membayarnya.
Cornedy ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan yang cukup dikebut. Hanya dalam waktu enam hari saja, prosesnya sudah naik ke tingkat penyidikan.
“Proses penyelidikan yang kami lakukan tergolong paling cepat sepanjang sejarah sebab hanya dengan tempo waktu enam hari saja sudah naik ke proses penyidikan dengan menetapkan CRD sebagau tersangka,” papar Kasi Pidsus Kejari Kapuas, Andrianto Budi Santoso, akhir bulan lalu.
Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan cara setelah menerima SP2D dari bagian keuangan Setda Kapuas dalam bentuk cek, kemudian cek dicairkan di Bank Pembangunan Kalteng.
Setelah anggaran cair, sebagian dibayarkan via rekening bank, dan sebagian lagi dilakukan dengan pembayaran tunai, namun hal itu tidak dilakukan. Dan uangnya disimpan kembali rekening pribadi pelaku dan pembayaran tidak dilakukan hingga sekarang.
CRD akhirnya ditangkap pihak Kejari pada Minggu (27/2) malam di sebuah wisma di Jalan Nyai Undang, Palangka Raya, sekitar pukul 22.00 WIB. Selain menangkap CRD, kejaksaan juga mengamankan sebuah mobil Honda Oddysey warna hitam tahun 2012 dengan nhomor plat polisi B 1504 TZZ. Tak lama berselang, mobil lainnya, yakni Honda CRV pun disita penyidik kejaksaan.
Ironisnya, ulah ini dilakukan Cornedy karena gaya hidupnya yang mewah. Karena gaya hidup serba ada itu pula, begitu hasil penyidikan kejaksaan, Cornedy akhirnya terlilit utang.
“Saya sendiri heran, tersangka ini tergolong nekat dengan berutang kepada pihak lain dengan bunga mencapai 30 persen,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Subroto di Kuala Kapuas, Jumat (17/3).
Subroto pun memberi contoh pada satu kasus. Misalnya, kata dia, Cornedy berutang Rp200 juta, maka bunga yang harus dia bayarkan adalah Rp60 juta ditambah pokok utang. “Makanya, untuk menutupi utang yang satu, dirinya harus pinjam lagi ke pihak lain untuk menutupinya,” tambah Subroto.
Celakanya, begitu kata Subroto, uang yang didapat dari utang sana-sini itu, sebagian besar dimanfaatkan untuk hal-hal tak perlu. Salah satunya adalah untuk perempuan. Cornedy termasuk royal untuk urusan ini.
Dengan gaya hidup yang super wah itu, menurut Subroto, seberapapun uang yang dimiliki Cornedy, tentu saja tidak akan cukup. “Hingga saat ini, kalau tidak salah, utang Cornedy dengan pihak lain itu tidak kurang dari Rp800 juta,” katanya lagi.
Angka utang Rp800 juta itu hampir setara dengan jumlah uang yang diduga dia korupsi, yakni Rp771 juta. Uang yang ditilap itu sejatinya diperuntukkan bagi pembayaran honor tunda pada empat puskesmas tahun anggaran 2016 terhitung sejak bulan November 2016, antara lain Puskesmas Lupak, Kapuas Hulu, dan Jangkang. (nad)
Discussion about this post